::✽::Belajar memahami hukum Syari'at Tidak hanya sebelah mata, Tetapi berdasarkan Al-Qur'an,Hadist,Ijma' dan Qiyas::✽::
Senin, 18 Juni 2012
Minggu, 17 Juni 2012
✽ZIARAH BAGI WANITA✽
Bismillahirrahmaanirrahiim...
Golongan
madzhab Wahabi/Salafi (pengikut paham syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab)
melarang wanita ziarah kubur dengan berpegang kepada kalimat hadits
yang diriwayatkan di kitab-kitab as-Sunan -kecuali Bukhori dan Muslim-
yaitu: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” (
kitab Mushannaf Abdur Razzaq jilid 3 hal. 569).
Sebenarnya
hadits ini telah dihapus (mansukh) dengan hadits yang menyebutkan bahwa
‘Aisyah ra. menziarahi kuburan saudaranya, yang diungkapkan oleh
adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra, Abdurrazaq dalam kitab
Mushannaf, al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Alas Shahihain
dan hadits riwayat Imam Muslim (lihat catatan pada halaman selanjutnya
).
Begitu
juga jika kita teliti lebih detail lagi, ternyata sanad hadits yang
menyebutkan “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur”
itu melalui tiga jalur utama: 1. Hasan bin Tsabit. 2. Ibnu Abbas dan 3. Abu Hurairah [ra].
Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 502 menukil hadits tersebut melalui tiga jalur diatas.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 menukil hadits tersebut melalui dua jalur
yaitu Hasan bin Tsabit (Lihat jilid 3 halaman 442) dan Abu Hurairah
(Lihat jilid 3 halaman 337/356).
At-Turmudzi dalam kitab al-Jami’
as-Shahih jilid 2 halaman 370 hanya menukil dari satu jalur saja yaitu Abu Hurairah. Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud jilid 3 halaman 317 hanya menukil melalui satu jalur saja yaitu Ibnu Abbas.
Sedangkan
Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits itu sama sekali.
Begitu juga –jika dilihat dari sisi jalur sanad haditsnya– tidak ada
kesepakatan di antara para penulis kitab as-Sunan dalam menukil hadits
tersebut.
Ibnu
Majah, Imam Ahmad bin Hanbal dan Turmudzi sepakat meriwayatkan melalui
jalur Abu Hurairah. Sedangkan dari jalur Hasan bin Tsabit hanya dinukil
oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad saja, sedangkan jalur Ibnu Abbas dinukil
oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Dari jalur pertama
yang berakhir pada Hasan bin Tsabit –yang dinukil oleh Ibnu Majah dan
Imam Ahmad– terdapat pribadi yang bernama Abdullah bin Utsman bin
Khatsim. Semua hadits yang diriwayatkan olehnya dihukumi tidak
kuat/lemah.
Hal itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daruqi dari Ibnu Mu’in. Ibnu Abi Hatim sewaktu berbicara tentang Abdullah bin Utsman tadi menyatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Utsman tidak dapat dijadikan dalil. An-Nasa’i dalam menjelaskan kepribadian Ibnu Usman tadi mengatakan: “Ia sangat mudah meriwayatkan (menganggap remeh periwayatan.-red) hadits”
(Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 459).
Dan melalui jalur tersebut juga terdapat pribadi seperti Abdurrahman bin Bahman. Tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Ibnu Khatsim. Ibnu al-Madyani mengatakan: “Aku tidak mengenal pribadinya” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 551).
Hal itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daruqi dari Ibnu Mu’in. Ibnu Abi Hatim sewaktu berbicara tentang Abdullah bin Utsman tadi menyatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Utsman tidak dapat dijadikan dalil. An-Nasa’i dalam menjelaskan kepribadian Ibnu Usman tadi mengatakan: “Ia sangat mudah meriwayatkan (menganggap remeh periwayatan.-red) hadits”
(Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 459).
Dan melalui jalur tersebut juga terdapat pribadi seperti Abdurrahman bin Bahman. Tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Ibnu Khatsim. Ibnu al-Madyani mengatakan: “Aku tidak mengenal pribadinya” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 551).
Dari jalur kedua yang berakhir pada Ibnu Abbas ra. terdapat pribadi seperti Abu Shaleh yang aslinya bernama Badzan.
Abu
Hatim berkata tentang dia: “Hadits-hadits dia tidak dapat dipakai
sebagai dalil”.
An-Nasa’i menyatakan: “Dia bukanlah orang yang dapat
dipercaya”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “Tak seorang pun dari para pendahulu
yang tak kuketahui dimana mereka tidak menunjukkan kerelaannya (ridho)
terhadap pribadinya (Badzan)” (Lihat kitab Tahdzib al-Kamal jilid 4
halaman 6).
Dari jalur ketiga
yang berakhir pada Abu Hurairah ra terdapat pribadi seperti Umar bin
Abi Salmah yang an-Nasa’i mengatakan tentang dirinya: “Dia tidak kuat
(dalam periwayatan .red)”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “Haditsnya tidak
dapat dijadikan dalil”. Ibnu
Mu’in mengatakan: “Dia orang yang lemah”. Sedangkan Abu Hatim
menyatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil” (Lihat kitab Siar
A’lam an-Nubala’ jilid 6 halaman 133).
Mungkin
karena sanad haditsnya tidak sehat inilah akhirnya Imam Bukhari dan
Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tadi. Bukankah dua karya besar itu
memiliki gelar shahih sehingga terhindar dari hadits-hadits yang tidak
jelas sanadnya? Melihat hal-hal tadi maka hadits pelarangan ziarah kubur
buat perempuan di atas tadi tidak dapat dijadikan dalil pengharaman.
– Salah seorang ulama madzhab Wahabi/Salafi yang bernama syeikh Nashiruddin al-Albani pernah menyatakan tentang hadits pelaknatan penziarah wanita tadi dengan ungkapan berikut ini:
“Di
antara sekian banyak hadits tidak kutemui hadits-hadits yang menguatkan
hadits tadi. Sebagaimana tidak kutemui hadits-hadits lain yang dapat
memberi kesaksian atas hal tersebut. Hadits ini adalah penggalan dari
hadits: “Laknat Allah atas perempuan-perempuan yang menziarahi kubur dan
orang-orang yang menjadikannya (kuburan) sebagai masjid dan tempat yang
terang benderang” yang disifati sebagai hadits lemah (Dha’if).
Walau pun sebagian saudara-saudara dari pengikut Salaf (baca: Wahabi) suka menggunakan hadits ini sebagai dalil.
Namun saya nasehatkan kepada mereka agar tidak menyandarkan hadits tersebut kepada Nabi, karena hadits itu adalah hadits yang lemah” (Lihat kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah wa Atsaruha as-Salbi fil Ummah halaman 260).
Walau pun sebagian saudara-saudara dari pengikut Salaf (baca: Wahabi) suka menggunakan hadits ini sebagai dalil.
Namun saya nasehatkan kepada mereka agar tidak menyandarkan hadits tersebut kepada Nabi, karena hadits itu adalah hadits yang lemah” (Lihat kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah wa Atsaruha as-Salbi fil Ummah halaman 260).
Tetapi
sayangnya sampai sekarang bisa kita lihat dan alami kaum wanita
–pelaksana haji atau umrah di Makkah dan Madinah– , masih tetap dilarang
oleh ulama Madzhab Wahabi untuk berziarah di kuburan Baqi’ (Madinah) dan di Ma’la (di
Makkah), untuk menziarahi makam para keluarga dan sahabat Rasulallah
saw.. Mereka menvonis saudara-saudara mereka sesama muslim dengan
sebutan penghamba Kubur (Quburiyuun),
bahkan mereka berkepala keras menyatakan bahwa ziarah kubur bagi
perempuan adalah haram menurut ajaran Rasulallah saw dan para Salaf
Sholeh ?
Menurut
ahli fiqh, adanya hadits yang melarang wanita ziarah kubur bila ini
shohih, karena umumnya sifat wanita itu ialah lemah, sedikitnya
kesabaran sehingga mengakibat- kan jeritan tangis yang meraung-raung
(An-Niyahah), menampar pipinya sendiri dan perbuatan-perbuatan jahiliyah
dikuburan itu, yang mana ini semua tidak dibenarkan oleh agama Islam.
Begitu juga sifat wanita senang berhias atau mempersolek dirinya sedemikian rupa atau tidak mengenakan hijab sehingga dikuatirkan –dengan campur baurnya antara lelaki dan wanita– mereka ini tidak bisa menjaga dirinya dikuburan itu sehingga menggairahkan para ziarah kaum lelaki.
Begitu juga sifat wanita senang berhias atau mempersolek dirinya sedemikian rupa atau tidak mengenakan hijab sehingga dikuatirkan –dengan campur baurnya antara lelaki dan wanita– mereka ini tidak bisa menjaga dirinya dikuburan itu sehingga menggairahkan para ziarah kaum lelaki.
Hal tersebut dipertegas dalam kitab I’anatut Thalibin
jilid 2/142. Begitupun juga Al-Hafidz Ibnu Arabi (435-543H), pensyarah
hadits Turmudzi dalam mengomentari masalah ini berkata: "Yang benar
adalah bahwa Nabi saw. membolehkan ziarah kubur untuk laki-laki dan
wanita. Jika ada sebagian orang menganggapnya makruh bagi kaum
wanita, maka hal itu dikarenakan lemahnya kemampuan wanita itu untuk
bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau
dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup aurat
nya) dengan sempurna".
Kalimat semacam diatas juga dinyatakan dalam kitab at-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2 halaman 381, atau kitab Mirqotul Mafatih karya Mula Ali Qori jilid 4 halaman 248.
Rasulallah
saw. membolehkan dan bahkan menekankan kepada umatnya untuk menziarahi
kubur, hal itu berarti mencakup kaum perempuan juga. Walau dalam hadits
tadi Rasulallah saw. menggunakan kata ganti (Dhamir)
lelaki, namun hal itu tidak lain dikarenakan hukum kebanyakan (Taghlib)
pelaku ziarah tersebut adalah dari kaum lelaki.
Ini sebagaimana yang
diungkapkan oleh Mula Ali Qori dalam kitab Mirqotul Mafatih jilid 4
halaman 248 dan at-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 3
halaman 372 hadits ke-1056. Kalaupun kita harus berbicara tentang jumlah obyek yang diajak bicara (mukhatab),
terbukti dalam tata bahasa Arab walau ada seribu perempuan dan lelaki
hanya segelintir saja jumlahnya, maka kata ganti yang dipakai untuk
berbicara kepada semua –yang sesuai dengan tata bahasa yang baik dan
benar– yang hadir tadi adalah menggunakan kata ganti lelaki.
Jadi kesimpulannya ialah ziarah kubur itu tidak
disunnahkan untuk wanita bila para wanita diwaktu berziarah melakukan
hal-hal yang tidak dibenarkan oleh agama atau dimakruhkan seperti yang
tersebut diatas, tapi kalau semuanya ini bisa dijaga dengan baik, maka
tidak ada halangan bagi wanita tersebut untuk berziarah kubur seperti
halnya kaum lelaki. Dengan demikian bukan ziarah kuburnya yang dilarang,
tetapi kelakuan wanita yang berziarah itulah yang harus diperhatikan.
Mari kita lanjutkan dalil-dalil mengenai ziarah kubur bagi wanita:
–
Imam Malik, sebagian golongan Hanafi, berita dari Imam Ahmad dan
kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita untuk ziarah kubur.
Mereka berdasarkan sabda Nabi saw. terhadap Aisyah ra. yang diriyatkan
oleh Imam Muslim. Beliau saw. didatangi malaikat Jibril as. dan disuruh
menyampaikan kepada Aisyah ra.sebagai berikut :
إنَّ رَبَّك بِأمْرِك أنْ تَـأتِيَ أهْلَ البَقِيْع وَتَسْتَغْفِرِلَهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan ampun bagi mereka”.
Kata Aisyah ra; 'Wahai Rasulallah, Apa yang harus aku ucapkan bila berziarah pada mereka'? Sabda beliau saw. :
قُوْلِيْ:
السَّـلاَمُ عَلََى أهْـلِ الدِّيَـارِ مِنَ المُؤْمِنـِيْنَ
وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ الله المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا
وَالمُسْتَأخِرِيْنَ, وَإنَّا إنْشَاءَ الله بِكُمْ لآحِقُوْنَ
Artinya: ‘Ucapkanlah;
salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan
muslimin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya pada kita bersama, baik
yang telah terdahulu maupun yang terbelakang, dan insya Allah kami akan
menyusul kemudian’ “.
Untuk lebih jelasnya hadits yang dimaksud diatas adalah bahwasanya Nabi saw. bersabda pada Aisyah ra.:
“Jibril
telah datang padaku seraya berkata: ‘Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu
untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan
ampun bagi mereka.’ Kata Aisyah; ‘Wahai Rasulallah, apa yang harus aku ucapkan bagi mereka? Sabda beliau saw:
‘Ucapkanlah: Semoga salam sejahtera senantiasa tercurah bagi para
penduduk perkuburan ini dari orang-orang beriman dan orang-orang Islam,
semoga Allah merahmati orang-orang kami yang terdahulu maupun yang
terkemudian, insya Allah kamipun akan menyusul kalian’ “.
(HR.Muslim)
(HR.Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan: ‘Semoga
salam sejahtera senantiasa tercurahkan bagi para penghuni perkuburan
dari orang-orang beriman dan Islam, dan kamipun insya Allah akan
menyusul kalian, kami berharap semoga Allah berkenan memberi keselamatan
bagi kami dan kalian’.
Juga riwayat dari Abdullah bin Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari Aisyah datang dari pekuburan, maka dia bertanya:
“Ya
Ummul Mukminin, darimana anda? Ujarnya: Dari makam, saudaraku
Abdurrahman. Lalu saya tanyakan pula: Bukankah Nabi saw. telah melarang
ziarah kubur? Benar, ujarnya, mula-mula Nabi melarang ziarah kubur,
kemudian menyuruh menziarahinya”.
( Adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra jilid 4 halaman 131, Abdur Razaq dalam kitab Mushannaf Abdurazaq jilid 3 halaman 572/574 dan dalam kitab Mustadrak alas Shahihain karya al-Hakim an-Naisaburi jilid 1 halaman 532 hadits ke-1392).
Adz-Dzahabi telah menyatakan kesahihannya sebagaimana yang telah tercantum dalam catatan kaki yang ia tulis dalam kitab Mustadrak karya al-Hakim an-Naisaburi tersebut. (Lihat: Mustadrak al-Hakim an-Naisaburi Jil:1 Hal: 374)
( Adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra jilid 4 halaman 131, Abdur Razaq dalam kitab Mushannaf Abdurazaq jilid 3 halaman 572/574 dan dalam kitab Mustadrak alas Shahihain karya al-Hakim an-Naisaburi jilid 1 halaman 532 hadits ke-1392).
Adz-Dzahabi telah menyatakan kesahihannya sebagaimana yang telah tercantum dalam catatan kaki yang ia tulis dalam kitab Mustadrak karya al-Hakim an-Naisaburi tersebut. (Lihat: Mustadrak al-Hakim an-Naisaburi Jil:1 Hal: 374)
Dalam
kitab-kitab itu juga diriwayatkan bahwa Siti Fathimah Az-Zahrah ra,
puteri tercinta Rasulullah saw. hampir setiap minggu dua atau tiga kali
menziarahi para syuhada perang Uhud, khususnya paman beliau Sayyidina
Hamzah ra.
Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan: “Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum
Nabi saw membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah
saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan
itu”. (Sunan At-TIrmidzi: 976)
Aisyah
ra. melakukan ziarah kubur, berarti apa yang dilakukan Aisyah adalah
sebaik-baik dalil dalam mengungkap hakekat hukum penziarah kubur dari
kalangan perempuan.
Hal itu dikarenakan selain Aisyah sebagai istri Rasulallah saw. yang bergelar ummul mukminin (ibu kaum mukmin) sekaligus sebagai Salaf Sholeh.
Karena Salaf Sholeh tidak hanya dikhususkan buat sahabat dari kaum lelaki saja, namun mencakup kaum perempuan juga (shahabiyah).
Hal itu dikarenakan selain Aisyah sebagai istri Rasulallah saw. yang bergelar ummul mukminin (ibu kaum mukmin) sekaligus sebagai Salaf Sholeh.
Karena Salaf Sholeh tidak hanya dikhususkan buat sahabat dari kaum lelaki saja, namun mencakup kaum perempuan juga (shahabiyah).
Hadits dari Anas bin Malik berkata:
عَنْ أَنَسٍ إبْنِ مَالِكٍ (ر) مَارَ النَّبِيِّ (ص) بِأَمْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرِ فَقَالَ: إِتَّقِي اللهَ واصْبِرِي , فَقَالَتْ: إلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي وَلَمْ
تَعْرِفْـهُ,
فَقِيْلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيِّ (ص) فَاتَتْ بَابَـهُ فَلَمْ تَجِدْ
عِنْدَهُ بَوَّابِـينَ فَقَالَتْ لَمْ أعْرِفُكَ, فَقَالَ: إِنَّمَا
الصَّبْرُ عِنْدَ صَدَمَةِ الأُولَى
.
Artinya: “Pada suatu hari Rasulallah saw. berjalan melalui seorang wanita yang sedang menangis diatas kuburan. Maka Nabi saw. bersabda: ‘Takut lah kepada Allah dan sabarlah’. Dijawab
oleh wanita itu: ‘Tinggalkanlah aku dengan musibah yang sedang
menimpaku dan tidak menimpamu!’ Wanita itu tidak tahu kepada siapakah
dia berbicara. Ketika dia diberitahu, bahwa orang yang berkata padanya
itu adalah Nabi saw., maka ia segera datang ke rumah Nabi saw. yang
kebetulan pada waktu itu tidak dijaga oleh seorang pun.
Kata wanita itu: ‘Sesungguhnya saya tadi tidak mengetahui bahwa yang berbicara adalah engkau ya Rasulallah. Sabda beliau saw.: “Sesungguh nya kesabaran itu hanyalah pada pukulan yang pertama dari datangnya musibah’. (HR Bukhori dan Muslim). Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur,” menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur.
( Shohih Al-Bukhari 3/110-116).
Kata wanita itu: ‘Sesungguhnya saya tadi tidak mengetahui bahwa yang berbicara adalah engkau ya Rasulallah. Sabda beliau saw.: “Sesungguh nya kesabaran itu hanyalah pada pukulan yang pertama dari datangnya musibah’. (HR Bukhori dan Muslim). Al-Bukhari memberi terjemah (judul bab) untuk hadits ini dengan judul “Bab tentang ziarah kubur,” menunjukkan bahwa beliau tidak membedakan antara laki-laki dan wanita dalam berziarah kubur.
( Shohih Al-Bukhari 3/110-116).
Lihat
hadits terakhir diatas ini, Rasulallah saw melihat seorang
wanita dipekuburan dan tidak melarangnya untuk berziarah, hanya di
anjurkan agar sabar menerima atas kewafatan anaknya (yang diziarahi
tersebut).
–
Al-Imam Al-Qurthubi berkata : “Laknat yang disebutkan didalam hadits
adalah bagi wanita-wanita yang memperbanyak ziarah karena bentuk
lafadhnya menunjukkan mubalaghah (berlebih-lebihan)”.
Dan sebabnya mungkin karena hal itu akan membawa wanita kepada
penyelewengan hak suami, berhias diri belebihan dan akan memunculkan
teriakan, raungan-raungan dan semisalnya.Jika semua hal tersebut tidak
terjadi, maka tidak ada yang bisa mencegah untuk memberikan izin kepada
para wanita untuk ziarah kubur, sebab mengingat mati diperlukan bagi
laki-laki maupun wanita”.
(Lihat: Al Jami’ li Ahkamul Qur`an)
.
(Lihat: Al Jami’ li Ahkamul Qur`an)
.
Muhibbuddin at-Thabari pun dalam kitabnya yang berjudul ar-Riyadh an-Nadhirah
jilid 2 halaman 330 menyebutkan bahwa: “ Suatu saat, ketika Umar bin
Khatab (Khalifah kedua ) ra. bersama beberapa sahabatnya pergi untuk
melaksanakan ibadah haji ditengah jalan ia berjumpa dengan seorang tua
yang meminta tolong kepadanya. Sepulang dari haji kembali ia melewati
tempat dimana orang tua itu tinggal dan menanyakan keadaan orang tua
tadi. Penduduk daerah itu mengatakan: ‘Ia telah meninggal dunia’. Perawi berkata: Kulihat Umar bergegas menuju kuburan orang tua itu dan di sana ia melakukan shalat. Kemudian dipeluknya kuburan itu sambil menangis”.
Nah, insya Allah jelas bagi kita bahwa ziarah kubur itu
sunnah Rasulallah saw. dan berlaku baik bagi lelaki maupun wanita.
Sebab hikmah ziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran dan ingat
akhirat serta mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari Allah swt.
Ziarah kubur yang dilarang adalah menyembah dan meminta-minta kepada
penghuni kubur. Adapun hadits yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi
wanita itu (mengenai hadits larangan ini silahkan rujuk uraian diatas) telah dicabut/dihapus dengan dalil-dalil berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah sunnah.
Yang
lebih heran lagi kami pernah mendengar dari saudara muslim bahwa ada
orang yang pergi ke tanah suci untuk menunaikan Haji atau Umrah tapi
tidak mau ziarah pada junjungan kita Rasulallah saw., karena hal ini
dianggap bid’ah sesat.
Mungkin saudara-saudara kita ini mendapat kesalahan informasi tentang
ziarah kubur. Kalau kita membaca keterangan tadi, banyak hadits shohih
Rasulallah saw. yang menganjurkan kaum muslimin untuk berziarah, berdo’a
untuk si mayit baik pada waktu sholat jenazah maupun pada waktu
berziarah tersebut, dengan tujuan agar kita lebih mengingat pada Allah
swt., akhirat serta kita saling doa mendoa antara kaum muslimin baik
yang masih hidup maupun yang telah wafat.
Kalau
kita disunnahkan ziarah kubur pada kaum muslimin, bagaimana kita bisa
melupakan ziarah kubur makhluk Ilahi yang paling mulya dan taqwa yakni
Rasulallah saw. Tanpa beliau kita tidak mengetahui syariat-syariat
Islam, juga dengan berdiri dimuka (makam) beliau saw. kita akan lebih konsentrasi untuk ingat pada Allah dan Rasul-Nya !.
Sabtu, 16 Juni 2012
✽MENYEMIR RAMBUT✽
Bismillahirrahmaanirrahim..
banyak dari kalangan ummat islam yang mempertanyaak hal "menyemir rambut"
Adakah menyemir rambut dengan warna hitam ianya diperbolehkan dalam islam?
dan kalau tidak boleh apakah alasannya?
Mengapa pula hukum antara menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lain (exp: merah) itu dibedakan...?
1. Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathulbaari mengatakan :
2. Imam Al-qastalani dalam Irsyadussaari :
1. Makruh, menurut Madzhab Maliki dan Hambali dan qaul dalam madzhab Syafii dan Hanafi.
- Imam Al Kasynawi (maliki) dalam kitab Ashalulmadarik mengatakan :
- Imam Ibnu Aabidin (Hanafi) dalam Hasyiahnya mengatakan ;
"وفصل في المحيط بين الخضاب بالسواد قال عامة المشايخ إنه مكروه "
- Imam Annawawi (Syafii) dalam Almajmu' mengatakan :
2. Haram, menurut qaul dalam madzhab syafii yang dikuatkan oleh Imam Annawawi :
3. Jawaz (boleh), menurut qaul dalam madzhab hanafi, sebagaimana dikatakn oleh Ibnu Aabidin dalam Hasyiahnya :
" وبعضهم جوَّزه بلا كراهة - يعني : الخضاب بالسواد - رُوي عن أبي يوسف أنه قال : (كما يعجبني أن تتزين لي ، يعجبها أن أتزيَّن لها)"
Adapaun tentang pertanyaan yang terakhir, kenapa dibedakan anatara warna hitam dan selain hitam baik merah ataupun kuning?
Dan warna hitam merupakan warna asli rambut bagi kebanyakan orang muda, sehingga warna hitam bisa digunakan untuk mengelabui orang lain agar si pemakai semir warna hitam dikira masih muda berbeda dengan warna selain hitam, karena jika seseorang menyemir rambutnya dengan warna merah misalkan, maka orang yang melihatnya sudah pasti tahu bahwa itu adalah warna semir bukan warna rambut asli.
banyak dari kalangan ummat islam yang mempertanyaak hal "menyemir rambut"
Adakah menyemir rambut dengan warna hitam ianya diperbolehkan dalam islam?
dan kalau tidak boleh apakah alasannya?
Mengapa pula hukum antara menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lain (exp: merah) itu dibedakan...?
Sehubungan dengan masalah ini, ada satu
riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak
memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan
bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti
beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib.
Namun
Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak
mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan
batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)
Menyemir rambut dengan semir warna hitam.
Masalah menyemir rambaut dengan memakai
semir warna hitam hukumnya terbagi tiga berdasarkan keadaan dan tujuan
yang berbeda, yaitu :
a. Menyemir rambut dengan warna hitam
ketika dalam peperangan dengan kaum kafir, maka hukumnya menurut
kesepakatan ulama adalah boleh sebagaimana di sebutkan oleh para ulama,
di antaranya :
1. Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathulbaari mengatakan :
" ويُسْتثنى من ذلك ـ أي : النهي عن الصبغ بالسواد ـ المجاهد ، اتفاقاً "
2. Imam Al-qastalani dalam Irsyadussaari :
(وعِلَّته : ارهاب العدو )
3. Imam ibnu Allan dalam kitab dalilulfaalihin
b. Menyemir rambut dengan warna hitam
dengan tujuan mengelabui agar diduga masih muda dalam proses lamaran
misalnya atau jual beli hamba sahaya maka hukumnya menurut kesepakatan
ulama adalah haram sebagaimana di sebutkan oleh para ulama diantaranya :
Al Mubarokfury dalam kitab Tuhfatulahwadzy :
"وهو - أي : الخضب بالسواد لغرض التلبيس والخداع - حرام بالاتفاق"
c. Menyemir rambut dengan warna hitam
bukan dalam keadaan perang dan bukan dengan tujuan mengelabui orang
lain, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :
1. Makruh, menurut Madzhab Maliki dan Hambali dan qaul dalam madzhab Syafii dan Hanafi.
- Imam Al Kasynawi (maliki) dalam kitab Ashalulmadarik mengatakan :
"ويكره صبغ الشعر بالسواد"
- Imam Arrahibani (hambali) dalam kitab Matholib Ulinnuha mengatakan :
وكُرِه تغيير الشيب بسواد في غير حرب ، وحَرُمَ للتدليس"
- Imam Arrahibani (hambali) dalam kitab Matholib Ulinnuha mengatakan :
وكُرِه تغيير الشيب بسواد في غير حرب ، وحَرُمَ للتدليس"
- Imam Ibnu Aabidin (Hanafi) dalam Hasyiahnya mengatakan ;
"وفصل في المحيط بين الخضاب بالسواد قال عامة المشايخ إنه مكروه "
- Imam Annawawi (Syafii) dalam Almajmu' mengatakan :
"اتفقوا - أي : الشافعية - على ذم خضاب
الرأس واللحية بالسواد ، ثم قال الغزالي في : ((الإحياء)) والبغوي في :
((التهذيب)) وآخرون من الأصحاب : هو مكروه ، وظاهر عباراتـهم أنه كراهة
تنـزيه "
2. Haram, menurut qaul dalam madzhab syafii yang dikuatkan oleh Imam Annawawi :
" اتفقوا - أي : الشافعية - على ذم خضاب
الرأس واللحية بالسواد . ثم قال الغزالي في: ((الإحياء)) والبغوي في :
((التهذيب)) وآخرون من الأصحاب : هو مكروه وظاهر عباراتـهم أنه كراهة
تنـزيه . والصحيح بل الصواب : أنه حرام. وممن صَرّح بتحريمه صاحب
((الحاوي)) في باب الصلاة بالنجاسة"
3. Jawaz (boleh), menurut qaul dalam madzhab hanafi, sebagaimana dikatakn oleh Ibnu Aabidin dalam Hasyiahnya :
" وبعضهم جوَّزه بلا كراهة - يعني : الخضاب بالسواد - رُوي عن أبي يوسف أنه قال : (كما يعجبني أن تتزين لي ، يعجبها أن أتزيَّن لها)"
Adapaun tentang pertanyaan yang terakhir, kenapa dibedakan anatara warna hitam dan selain hitam baik merah ataupun kuning?
Jawabannya karena ada larangan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdillah :
قال : أُتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ،
ورأسه ولحيته كالثغامة بياضاً. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((
غَيِّروا هذا بشيء واجتنبوا السواد ))
Dan warna hitam merupakan warna asli rambut bagi kebanyakan orang muda, sehingga warna hitam bisa digunakan untuk mengelabui orang lain agar si pemakai semir warna hitam dikira masih muda berbeda dengan warna selain hitam, karena jika seseorang menyemir rambutnya dengan warna merah misalkan, maka orang yang melihatnya sudah pasti tahu bahwa itu adalah warna semir bukan warna rambut asli.
Selasa, 12 Juni 2012
✽MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA✽
Bismillahirrahmaanirrahiim...
Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat, setiap selesai berdoa ,baik setelah sholat maupun diluar waktu sholat, umat Islam mengusapkan
tangannya kewajahnya. Hal mengusap wajah setelah berdoa ini berdasarkan
beberapa hadits, bahwa Rasulullah saw setelah berdoa mengusapkan kedua
tangan ke wajahnya.
Umpama hadits dari Saib bin Yazid dari ayahnya,
“Apabila Rasulullah saw berdoa,
beliau selalu mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan
kedua tangannya”(HR Abu Dawud, no1275, 1492).
Dan hadits-hadits lainnya
yang serupa dan semakna, dari Umar bin Khattab, Ibnu Abbas dan lainnya,
yang antara lain diriwayatkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi Ibnu ‘Asakir , Ibnu Majah, Ath Thabarani dan lain-lain.
Memang
benar ada beberapa riwayat tentang masalah tersebut lemah, karena
diantara rawinya terdapat seorang yang dipandang lemah oleh pakar
hadits. Namun karena terdapat syawahid/para saksi atau penguatnya dan
diriwayatkan dengan berbagai jalan, maka menurut ulama hadits dhoif ini menjadi hadits hasan lighairih (Hasan disebab kan adanya riwayat yang lain).
Sebagaimana diterangkan dalam kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam
oleh al-Hafiz Shaikh Ibn Hajar al-Asqolani, berikut ini: “Diriwayatkan
Umar ra yang katanya: Rasulullah saw menadah tangannya ketika berdoa,
beliau tidak menurunkan tangan itu hingga menyapu dengan tangannya
kewajah nya”. (HR at-Tirmidzi, sebagai syawahid hadits dari Ibn Abbas ra
disisi Abu Daud dan lainnya, dengan banyaknya beredar hadits itu maka
membuat hadits ini (naik derajat) Hasan).
Imam as-Son’ani ketika memberi komentar kata-kata Ibn Hajar didalam kitabnya Subulus Salam Syarh Bulughul Maram: “Dan padanya (hadits tersebut) menjadi dalil atas disyariatkan menyapu wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa…”.
Imam
as-Son’ani berkata: “Ada ulama yang berkata bahwa hikmahnya adalah
karena kedua tangan yang diangkat ketika berdoa itu tidak kosong dari
rahmat Allah. Maka wajarlah kalau kedua tangan yang penuh dengan rahmat
Allah itu disapukan terlebih dahulu kewajahnya sebelum diturunkan,
karena wajah itu dianggap sebagai anggota tubuh manusia yang paling
mulia dan paling terhormat”.
Hadits-hadits shohih ,berikut ini, mengenai mengusap wajah seusai berdo’a:
“Rasulallah saw bila telah menuju pembaringannya nafatsa (meniup disertai butiran kecil airliur) pada kedua telapak tangannya dengan Qulhuwallahu ahad dan Mu’awwidzatain (QS
Alfalaq dan Annaas),
lalu mengusapkan kewajahnya dan anggota tubuhnya
yang terjangkau dengan kedua tangan beliau saw. Berkata Aisyah ra,
ketika beliau sakit maka beliau menyuruhku untuk melakukannya untuk
beliau saw (Bukhari hadits no.5416).
Sedangkan dalam kitab Bukhori
hadits no.4729: bahwa Rasulallah saw ketika dipembaringannya, merapatkan
kedua telapak tangannya lalu nafatsa (meniup dengan sedikit meludah) pada kedua telapak tangannya, lalu membaca surat Al Ikhlas, Alfalaq dan Annaas, lalu mengusapkan kewajahnya, dan seluruh tubuh yang mungkin dicapainya, beliau mengulanginya tiga kali.
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin juz I, hal 184-185 menyatakan: Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar (hal. 69), dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari sahabat Anas bahwa Rasulullah saw apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya
dengan tangan kanannya. Lalu berdoa: “Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali
Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku
kebingungan dan kesusahan”.
Juga didalam kitab al-Adzkar ini pada bab adab-adab ketika berdoa, disebutkan: “Dan telah berkata Abu Hamid al-Ghazali didalam ihya, adab/cara berdo’a itu ada sepuluh..... Yang ketiga: menghadap qiblat, dan mengangkat kedua belah tangan dan menyapu keduanya kewajah pada akhir do’a (setelah berdoa) …”.
Didalam kitab Fathul Muin
(Al-Malibary): “Dan (disunahkan waktu berdoa itu) mengangkatkan kedua
tangan yang bersih sampai sejajar dengan dua bahu, dan disunnahkan
menyapu muka dengan kedua tangan itu seusai berdoa …”
Didalam Hasyiah al-Baijuri juga disebutkan sunnahnya menyapu wajah setelah berdo’a diluar waktu sholat.
Insya
Allah jelas buat kita bahwa Nabi saw pernah mencontohkan mengusap
tangan kewajahnya setelah berdoa, terutama saat akan tidur. Beliau saw
sedang sakitpun menyuruh isterinya Aisyah ra untuk melakukannya. Ini
semua merupakan sunnah dan sebagai salah satu etika berdoa. Begitu jug sebagai bukti
bagi orang yang meniadakan dan membid’ahkan munkar mengusap wajah
setelah berdoa.
Begitupun juga tidak ada satu dalil pun dari Nabi saw
yang mengharamkan mengusap wajah setelah berdoa! Janganlah kita
mudah menvonnis bid’ah munkar (baca: haram), sesat, dan lain
sebagainya, yang mengamalkan amalan-amalan sunnah atau mubah. Jangan
lagi yang masih ada dalilnya, umpama saja tidak ada satu haditspun dari
Nabi saw tentang mengusap wajah setelah berdoa diluar waktu sholat, itupun bukan berarti haram untuk di lakukan.
Orang boleh melakukan amalan apapun setelah selesai sholat selama hal itu tidak berlawanan yang telah digariskan oleh syari’at Islam. Dan yang penting lagi orang tidak boleh mewajibkan/mensyariatkan amalan yang sunnah atau mubah, dan sebaliknya mensunnahkan suatu amalan padahal amalan ini wajib hukumnya.
Wallahu’alam.
Kamis, 07 Juni 2012
✽SYARAT PERBAN SYAR'I✽
Bismillahirrahmaanirrahiim...
Jika
pada diri seseorang yang berhadats terdapat luka maka menurut pendapat
yang paling shahih adalah disyaratkannya tayammum pada saat membasuh
anggota badan yang terluka karena menjaga tertibnya wudlu. Dan menurut
pendapat yang kedua, dia boleh bertayammum kapanpun dia mau seperti
junub (mandi besar), karena tayammum adalah ibadah yang terpisah,
sedangkan menjaga tertib adalah berlaku pada satu ibadah. Seandainya
terdapat dua luka pada anggota wudlu orang berhadats maka menurut
pendapat ashah adalah bertayammum dua kali, sedangkan menurut pendapat
yang kedua cukup dengan satu kali tayammum, dan setiap tangan dan kaki
dihukumi seperti satu anggota, namun disunnahkan menjadikan setiap satu
anggota sebagai satu bagian. (Syarh): yang dimaksud dengan dua kali
tayammum adalah jika diwajibkan tertib antara keduanya. Namun jika tidak
diwajibkan tertib antara keduanya seperti luka tersebut merata pada
wajah dan kedua tangan maka cukup dengan satu kali tayammum bagi
keduanya. Begitu pula jika luka tersebut merata pada seluruh anggota
wudlu, karena gugurnya tertib yang (disyaratkan).
- Pada masa sekarang ini kebanyakan dokter mengobati luka-luka yang ada dalam anggota wudlu dengan plester (jabiroh) yang tidak boleh dibuka sebelum sembuh, sedang pemakaiannya pada waktu hadast (tidak suci)
Kalau menurut kitab Kifayatul Akhyar Juz 1 hal 38 syarat-syaratnya berat, yakni :
a. Harus dalam keadaan suci
b. Pemasangan harus menurut tertibnya anggota yang dibasuh ketika wudlu
c. Banyaknya tayamum berulangkali menurut jumlah jabiroh dalam anggota wudlu
Pertanyaan:
Apakah ada qoul ringan, misalnya:
· Pemasangan boleh pada saat hadats
· Boleh tayamum setelah usai wudlu
· Bertayamum hanya satu kali saja walaupun jabirohnya lebih dari satu
Jawab:
Ada pendapat yang ringan seperti yang tertera dalam kitab sbb:
- Al-Mizan, Juz I, Hlm. 135
وَمِنْ
ذَلِكَ قَوْلُ اْلإِمَامِ الشَّافِعِىِّ مَنْ كَانَ بِعُضْوٍ مِنْ
أَعْضَائِهِ جَرْحٌ اَوْكَسْرٌ اَوْ قُرُوْحٌ وَاَلْصَقَ عَلَيْهِ
جَبِيْرَةً وَخَافَ مِنْ نَزْعِهَا التَّلَفَ اَنَّهُ يَمْسَحُ عَلَى
الْجَبِيْرَةِ وَتَيَمَّمَ مَعَ قَوْلِ أَبِى حَنِيْفَةَ وَمَالِكٍ اَنَّهُ
اِنْ كَانَ بَعْضُ جَسَدِهِ صَحِيْحًا وَبَعْضُهُ جَرِيْحًا وَلَكِنِ
اْلأَكْثَرُ هُوَ الصَّحِيْحُ غَسْلُهُ وَسَقَطَ حُكْمُ الْجَرِيْحِ
وَيُسْتَحَبُّ مَسْحُهُ بِالْمَاءِ. وَاِنْ كَانَ الصَّحِيْحُ هُوَ
َاْلأَقَلَّ تَيَمَّمَ وَسَقَطَ غَسْلُ اْلعُضْوِ الصَّحِيْحِ وَقَالَ
أَحْمَدُ يُغْسَلُ الصَّحِيْحُ وَتَيَمَّمَ عَنِ الْجَرِيْحِ مِنْ غَيْرِ
مَسْحٍ لِلْجَبِيْرَةِ. وَوَجْهُ اْلأَوَّلِ اْلأَخْذُ بِاْلإِحْتِيَاطِ
بِزِيَادَةِ وُجُوْبِ مَسْحِ الْجَبِيْرَةِ لِمَا تَأْخُذُهُ مِنَ
الصَّحِيْحِ غَالِبًا لِلاِسْتِمْسَاكِ. وَوَجْهُ الثَّانِى أَنَّهُ
اِذَاكَانَ اْلأَكْثَرُ الْجَرِيْحَ اْلقَرْحَ فَالْحُكْمُ لَهُ ِلأَنَّ
شِدَّةَ اْلأَلَمِ حِيْنَئِذٍ أَرْجَحُ فِى طَهَارَةِ الْعُضْوِ مِنْ
غَسْلِهِ بِالْمَاءِ فَاِنَّ اْلأَمْرَاضَ كَفَّارَاتٌ لِلْخَطَايَا.
Menurut
imam Syafi’i: orang yang di anggauta wudlunya ada luka atau bengkak
kemudian diperban dan ia takut mengusap perban dan bertayamum. Menurut
imam Hanafi dan malik: jika yang sakit lebih kecil daripada yang sehat,
maka cukup membasuh yang sehat dan disunnahkan mengusap yang sakit.
Apabila yang sehat lebih kecil, maka hanya wajib tayamum. Dan tidak
wajib membasuh anggota yang sehat. Menurut imam Ahmad, membasuh anggota
yang wajib dan tayamum untuk sakit tidak wajib mengusap perban. Pendapat
pertama mengambil langkah yang berhati-hati, dengan menambahkan:
wajibnya mengusap tambalan (perban) karena diambil pada anggota badan
yang shohih/sehat secara umum untuk penanggulangan. Pendapat yang kedua,
ketika yang lebih banyak itu luka atau koreng, maka hukum berada
padanya. Karena parahnya sakit saat demikian, lebih diutamakan dalam
penyucian anggota badan dibanding harus membasuh dengan air. Karena
penyakit itu adalah menghapus terhadap kesalahan (dosa).
- Al-Qalyubi, Juz I, Hlm. 97
(فَاِنْ
تَعَذَّرَ) نَزْعُهُ لِخَوْفِ مَحْذُوْرٍ مِمَّا ذَكَرَهُ فِى شَرْحِ
الْمُهَذَّبِ (قَضَى) مَعَ مَسْحِهِ بِالْمَاءِ (عَلَى الْمَشْهُوْرِ)
ِلانْتِفَاءِ شُبْهِهِ حِيْنَئِذٍ بِالْخُفِّ وَالثَّانِى لَايَقْضِى
لِلْعُذْرِ وَالْخِلاَفُ فِى الْقِسْمَيْنِ فِيْمَا اِذَا كَانَ السَّاتِرُ
عَلَى غَيْرِ مَحَلِّ التَّيَمُّمِ فَاِنْ كَانَ عَلَى مَحَلِّهِ قَضَى
قَطْعًا لِنَقْصِ الْبَدَلِ وَالْمُبْدَلِ جَزَمَ بِهِ فِى أَصْلِ
الرَّوْضَةِ وَنَقَلَهُ فِى شَرْحِ الْمُهَذَّبِ ... اِلَى اَنْ قَالَ:
اْلاَظْهَرُ اَنَّهُ اِنْ وَضَعَ عَلَى طُهْرٍ فَلاَ اِعَادَةَ وَاِلاَّ
وَجَبَتْ. اِنْتَهَى وَعَلَى الْمُخْتَارِ السَّابِقِ لَهُ لاَ تَجِبُ.
Apabila ada udzur untuk melepas ( tambal) seperti apa yang disebut dalam syarah muhadzab maka wajib mengqodoi shalatnya
dan mengusapnya dengan air menurut yang mashur, karena hal ini tidak
ada keserupaan, dengan pemakai muzah ( alas kaki arab ). Menurut
pendapat yang kedua tidak perlu qodlo shalatnya ( bila dilakukan )
karena termasuk udzur, perbedaan pendapat di dalam dua kelompok
tersebut, dalam mas’alah, penutup (tambal) yang terdapat selain anggota
tayamum (seperti lengan/muka) maka jelas harus mengqodlo shalatnya,
karena ada kurangnya antara pengganti dan yang diganti. Hal itu diyakini
oleh imam nawawi didalam aslinya kitab Roudloh dan menukilnya didalam
kitab syarah al-muhadzab, S/d …. Menurut yang adzhar, jika waktu
memasang penutup (tambal) itu dalam kondisi suci, maka tidak perlu
mengulang shalatnya, kalau tidak suci maka wajib mengulang. Menurut yang
mashur ( terpilih ) yang dahulu tidak wajib.
- Al-Qalyubi, Juz I, Hlm. 84
(فَإِنْ
كَانَ) مَنْ بِهِ الْعِلَّةُ (مُحْدِثًا فَاْلأَصَحُّ اشْتِرَاطُ
التَّيَمُّمِ وَقْتَ غَسْلِ الْعَلِيلِ) رِعَايَةً لِتَرْتِيبِ الْوُضُوءِ،
وَالثَّانِي يَتَيَمَّمُ مَتَى شَاءَ كَالْجُنُبِ ِلأَنَّ التَّيَمُّمَ
عِبَادَةٌ مُسْتَقِلَّةٌ، وَالتَّرْتِيبُ إنَّمَا يُرَاعَى فِي
الْعِبَادَةِ الْوَاحِدَةِ. (فَإِنْ جُرِحَ عُضْوَاهُ) أَيْ الْمُحْدِثِ
(فَتَيَمُّمَانِ) عَلَى اْلأَصَحِّ الْمَذْكُورِ، وَعَلَى الثَّانِي
تَيَمُّمٌ وَاحِدٌ، وَكُلٌّ مِنْ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ كَعُضْوٍ
وَاحِدٍ، وَيُنْدَبُ أَنْ يُجْعَلَ كُلَّ وَاحِدَةٍ كَعُضْوٍ .الشَّرْحُ:
قَوْلُهُ: (فَتَيَمُّمَانِ) أَيْ إنْ وَجَبَ التَّرْتِيبُ بَيْنَهُمَا
وَإِلاَّ كَمَا لَوْ عَمَّتِ الْعِلَّةُ الْوَجْهَ وَالْيَدَيْنِ فَيَكْفِي
لَهُمَا تَيَمُّمٌ وَاحِدٌ عَنْهُمَا، وَكَذَا لَوْ عَمَّتْ جَمِيْعَ
اْلأَعْضَاءِ لِسُقُوطِ التَّرْتِيبِ.
Sabtu, 02 Juni 2012
✽LANGIT MANA YANG AKAN MENAUNGIKU..?✽
Bismillahirrahmaanirrahiim...
1. أنتم أعلم بالأخبار الصحاح منا، فإذا كان خبر صحيح، فأعلمني حتى أذهب إليه، كوفيا كان، أو بصريا، أو شاميا
1. أنتم أعلم بالأخبار الصحاح منا، فإذا كان خبر صحيح، فأعلمني حتى أذهب إليه، كوفيا كان، أو بصريا، أو شاميا
–> ‘Abdullah ibn Ahmad ibn Hanbal
berkata: ‘Saya mendengar ayahku berkata bahwa asy-Syafi’i berkata, “Anda
lebih mengetahui tentang khabar (hadits) yang shahih dibandingkan kami.
Jika ada khabar yang shahih, beritahukanlah kepadaku, agar aku bisa
mengikutinya, baik itu khabar kufi (dari orang-orang Kufah), bashri
(dari orang-orang Bashrah), atupun syami (orang-orang Syam).”
2. كل ما قلته فكان من رسول الله -صلى الله عليه وسلم- خلاف قولي مما صح، فهو أولى، ولا
تقلدوني
–> Harmalah berkata: asy-Syafi’i
berkata, “Setiap apa saja yang telah kukatakan ternyata bertentangan
dengan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
hadits itu lebih utama untuk diikuti, dan janganlah kalian bertaqlid
kepadaku.”
3. إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فقولوا بها، ودعوا ما قلته
–> Dari ar-Rabi’: saya mendengar
asy-Syafi’i berkata, “Jika kalian menemukan di kitabku pendapat yang
bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
maka berhujjahlah dengannya (as-sunnah) dan tinggalkanlah pendapatku.”
4. أي سماء تظلني، وأي أرض تقلني إذا رويت عن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- حديثا فلم أقل به
–> Ar-Rabi’ berkata: saya mendengar
asy-Syafi’i berkata, “Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana
yang akan membawaku, jika aku meriwayatkan satu hadits dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun aku tidak berhujjah dengannya.”
5. كل حديث عن النبي -صلى الله عليه وسلم- فهو قولي، وإن لم تسمعوه مني
–> Abu Tsaur berkata: saya mendengar
asy-Syafi’i berkata, “Setiap ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, maka itu adalah pendapatku, meskipun kalian tak pernah
mendengarnya dariku.”
6. إذا صح الحديث فهو مذهبي ، وإذا صح الحديث، فاضربوا بقولي الحائط
–> Diriwayatkan juga bahwa asy-Syafi’i
berkata, “jika ada satu hadits shahih, maka itu adalah madzhabku. Dan
jika ada satu hadits shahih (bertentangan dengan pendapatku), maka
lemparkanlah pendapatku ke dinding.”
Sumber: Siyar A’laamin Nubalaa karya Imam adz-Dzahabi
*****
Pernyataan Imam asy-Syafi’i rahimahullah di
atas menunjukkan komitmen beliau terhadap sunnah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Sehebat apapun asy-Syafi’i, manusia –termasuk
asy-Syafi’i sendiri– tetap harus mengikuti Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, bukan mengikuti asy-Syafi’i.
Pernyataan di atas juga menunjukkan
tawadhu’nya imam asy-Syafi’i. Sebagai seorang yang sangat ‘alim, faqih
dan ahli hadits, seandainya beliau mau, tentu beliau bisa mencukupkan
diri dengan pendapatnya saja, tanpa perlu mendengarkan pendapat orang
lain.
Namun, asy-Syafi’i bukan orang yang seperti itu, beliau tetap
meminta imam Ahmad dan yang lainnya mengingatkan sekaligus mengoreksi
jika pendapat beliau tidak sesuai dengan yang ditunjukkan oleh sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bahkan, dengan tegas beliau
meminta orang lain untuk meninggalkan pendapat beliau jika bertentangan
dengan sunnah.
Bandingkan sifat tawadhu’ ini dengan sifat
sebagian anak muda muslim saat ini, yang ilmunya tidak sampai
sepersepuluhnya ilmu asy-Syafi’i, namun lagaknya sudah seperti mujtahid
mutlak, begitu gampangnya menyalahkan, membid’ahkan bahkan menyesatkan
orang lain yang berbeda pendapat dengannya.
Dengan mengusung slogan
kembali ke al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai manhaj salafush shalih, mereka
dengan ‘beringasnya’ menuduh semua pihak yang pendapatnya berbeda
dengan kelompok mereka sebagai ahlul bid’ah dan pengikut hawa nafsu.
Inikah ketawadhu’an salaful ummah yang mereka ikuti?...
Minggu, 27 Mei 2012
✽SHALAT WANITA YANG KEPUTIHAN✽
Bismillahirrahmaanirrahiim...
Bnyak wanita yang mengalami keputihan dalam jangka waktu yang panjang,sehingga para wanita pada umumnya merasa khawatir dengan "keputihan "tersebut dan ada juga yang kurang faham atau ragu,apakah ia termasuk darah haidh ?
dan apakah cairan keutihan hukumnya najis?
lalu bagaimana cara mengatasi sholatnya bagi wanita yang mengalami keputihan seperti ini...?
Bnyak wanita yang mengalami keputihan dalam jangka waktu yang panjang,sehingga para wanita pada umumnya merasa khawatir dengan "keputihan "tersebut dan ada juga yang kurang faham atau ragu,apakah ia termasuk darah haidh ?
dan apakah cairan keutihan hukumnya najis?
lalu bagaimana cara mengatasi sholatnya bagi wanita yang mengalami keputihan seperti ini...?
Keputihan Tidak
termasuk haid.
Cairan putih sebab keputihan hukumnya najis, karena
keluar dari dalam farji.
Untuk masalah shalat bagi wanita yang menderita
keputihan, apabila cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser,
maka berlaku hukum seperti orang yang beser.
Cara
yang harus dilakukan adalah dengan mensucikan kemaluan/farji, setelah
itu disumbat dengan pembalut atau kapas.
Barulah kemudian berwudlu
dengan menyegerakan shalat.
Penderita keputihan dan orang yang beser
tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali untuk
kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah.
Dasar Pengambilan=
Hasyiyah Jamal II hal. 149
( قَوْلُهُ وَرُطُوبَةٍ فَرْجٍ
) هِيَ مَاءٌ أَبْيَضُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْعَرَقِ
وَمَحِلُّ ذَلِكَ إذَا خَرَجَتْ مِنْ مَحَلٍّ يَجِبُ غَسْلُهُ ، فَإِنْ
خَرَجَتْ مِنْ مَحِلٍّ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فَهِيَ نَجِسَةٌ ؛ لِأَنَّهَا
رُطُوبَةٌ جَوْفِيَّةٌ وَهِيَ إذَا خَرَجَتْ إلَى الظَّاهِرِ يُحْكَمُ
بِنَجَاسَتِهَا وَإِذَا لَاقَاهَا شَيْءٌ مِنْ الطَّاهِرِ تَنَجَّسَ
(pernyataan
cairan dalam kemaluan) yaitu cairan putih yang ambigu antara madzi dan
keringat. Titik tekan masalah ini, yaitu ketika cairan itu keluar dari
tempatnya yang wajib membersihkannya. Apabila cairan itu keluar dari
tempat yang tidak wajib dibersihkan maka dihukumi najis, karena hal itu
merupakan cairan dari dalam. Apabila
cairan itu keluar dari anggota dzahir, maka dihukumi najis. Apabila
sesuatu yang suci bersentuhan dengannya maka menjadi mutanajis.
Minhaj al Tullab I hal 26
والاستحاضة كسلس فلا تمنع
ما يمنعه الحيض فيجب أن تغسل مستحاضة فرجها فتحشوه فتعصبه بشرطهما فتطهر
لكل فرض وقته وتبادر به ولا يضر تأخيرها لمصلحة كستر وانتظار جماعة
Istihadzah
(darah penyakit) itu seperti orang yang beser, maka orang yang
istihadzah tidak tercegah melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan
oleh orang yang haid. Maka wajib bagi seorang yang istihadzah untuk
mensucikan farjinya, menyumpal dan membalutnya sesuai dengan
syarat-syaratnya, kemudian berwudlu. Hal ini wajib dilakukan setiap akan
menjalankan shalat fardlu dan bersegera menjalankannya. Mengakhirkan
shalat (setelah wudlu) diperboleh bila untuk kemaslahatan seperti
menutup aurat atau menunggu jamaah.
Langganan:
Postingan (Atom)






