I. HAIDH
Definisi umum darah haidh adalah darah yang keluar secara alami dari rahim bagian dalam wanita (yang normal) pada waktu-waktu tertentu. Yang dimaksud dengan “Alami” disini adalah keluarnya darah tersebut tanpa sebab-sebab tertentu (contohnya kontraksi rahim pada wanita yang hendak melahirkan).
Definisi umum darah haidh adalah darah yang keluar secara alami dari rahim bagian dalam wanita (yang normal) pada waktu-waktu tertentu. Yang dimaksud dengan “Alami” disini adalah keluarnya darah tersebut tanpa sebab-sebab tertentu (contohnya kontraksi rahim pada wanita yang hendak melahirkan).
Dalil hukum haidh berasal dari QS Al Baqarah : 222, yang berbunyi :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh,
katakanlah ‘Haidh itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita (jangan bersetubuh) diwaktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (Mandi besar). Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Salah satu syarat darah haid adalah
apabila darah tersebut keluar disaat seorang wanita yang telah berumur 9
tahun dalam hitungan tahun Islam (Qamariyah bukan tahun masehiyah),
dengan toleransi waktu kurang dari 16 hari. Untuk lebih memahaminya
perhatikan contoh berikut :
- Seorang gadis lahir pada tanggal 20 Rajab 1420 H, Kemudian pada tanggal 1 Rajab 1429 H dia melihat ada darah yang keluar dari kemaluannya, maka darah tersebut belum dapat dikatakan darah haidh karena gadis tersebut belum mencapai 9 tahun – 16 Hari.
- Namun apabila gadis tersebut melihat adanya darah yang keluar pada tanggal 10 Rajab 1429 H, meski belum genap berusia 9 tahun, darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah haidh karena masuk dalam toleransi kurang dari 9 tahun kurang 16 hari.
I.1 MASA WAKTU
Masa waktu (lamanya) haidh dibagi menjadi 3 masa yaitu masa minimum, standard, dan maksimum.
Masa waktu (lamanya) haidh dibagi menjadi 3 masa yaitu masa minimum, standard, dan maksimum.
- Masa Minimum : Haidh paling sedikit berlangsung selama 24 jam (dengan masa minimal keluar 3 jam).
- Masa Standard : Haidh pada umumnya berlangsung selama 6-8 hari.
- Masa Maksimum : Haidh dapat berlangsung selama maksimal 15 hari.
Hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Imam Syafi’i terhadap para wanita yang ada dimasanya. Oleh karenanya, berkaitan dengan masa waktu haidh ini, apabila ditemukan adanya darah yang keluar diluar dari ketiga bagian waktu tersebut, maka darah itu dihukumi sebagai darah istihadhah (akan kita bahas pada bagian selanjutnya).
.2 SIFAT DARAH HAIDH
Darah haidh memiliki beberapa sifat, berwarna merah pekat (agak kehitaman), merah, merah agak kuning, kuning, keruh (kuning pudar), kadang memiliki bau yang tidak sedap, dan kadang keluarnya kental. Sifat darah tersebut berkaitan erat dengan masa keluarnya darah haidh itu sendiri. Pada awalnya dia akan berwarna merah pekat, sampai pada akhirnya akan berwarna keruh (kuning pudar).
Terkait dengan pembagian sifat tersebut, apabila seorang wanita masih menemukan darah yang berwarna kuning ataupun bercak-bercak kuning, maka dia belum dapat dikatakan telah suci dari haidh. Hal ini berdasarkan pada sebuah hadits riwayat Imam Bukhari ra diriwayatkan bahwa ada seorang perempuan yang mengutus budaknya untuk datang ke tempat Sayyidah ‘Aisyah ra dengan membawa wadah berisi kapas yang masih terkotori dengan warna kuning, maka sayyidah ‘Aisyah ra berkata, jangan terburu-buru hingga kamu melihat warna putih.
Hal ini berarti bahwa
selesainya masa haidh seorang wanita adalah dengan tidak ditemukannya
lagi cairan kuning atau keruh yang keluar dari kemaluannya. Apabila
sudah demikian, maka dia dapat segera melakukan mandi janabah, dan
melakukan kewajiban muslimah lainnya.
Apabila ada seorang wanita dalam keadaan hamil, tetapi mengeluarkan darah rutin sebagaimana yang biasa dialaminya pada masa sebelum kehamilannya, dan darah tersebut memenuhi syarat-syarat darah haidh, maka darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah haidh (namun disarankan bagi wanita tersebut untuk berkonsultasi dengan dokter, karena dikhawatirkan terjadi sesuatu dengan janin yang dikandungnya).
Darah haidh dapat keluar secara lancar
atau secara terputus-putus. Darah yang keluar secara terputus-putus
dapat dihukumi sebagai darah haidh, dengan 2 syarat :
1) Jumlah keseluruhannya tidak kurang dari 1 hari (24 jam) dengan batas minimal darah keluar total 3 jam. Jika ternyata jumlah keseluruhannya tidak mencapai 3 jam dalam 1 hari, maka semua darah tersebut dihukumi darah istihadhah.
2) Tidak melebihi 15 hari. Jika darah kedua datang setelah 15 hari maka tidak lagi disebut haidh, karena waktu maksimum haidh adalah 15 hari.
Untuk lebih jelasnya mari kita perhatikan contoh berikut ini :
1. Seorang wanita mengeluarkan darah 3 hari, kemudian bersih (ditandai dengan tidak lagi keluar cairan yang keruh dari kemaluannya) sampai dihari kesepuluh, kemudian keluar darah lagi. Darah yang terakhir keluar masih dihukumi sebagai darah haidh sampai dengan batas maksimal 15 hari.
2. Seorang wanita mengeluarkan darah
selama 7 hari, kemudian bersih 8 hari, kemudian keluar darah lagi di
hari ke 16 selama 3 hari. Darah yang keluar dihari ke 16 tersebut tidak
dapat dihukumi sebagai darah haidh, namun sebagai darah istihadhah
karena telah melewati masa maksimal haidh.
Sebagai catatan bahwa seorang wanita
yang dalam 6 hari melihat darah setiap harinya 3 jam saja, maka seluruh
darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadhah.
Sebagai mana telah disebutkan diatas,
bersihnya kemaluan dari cairan kuning atau keruh merupakan tanda sucinya
wanita dari haidh.
Cara mengetahuinya adalah dengan cara memasukkan
kapas kedalam kemaluannya, dan keluarkan kemudian lihatlah apakah kapas
tersebut bersih (tidak terkotori) dari bercak-bercak kuning. Tentunya
tetap diperhatikan bahwa syarat awalnya apabila telah mencapai waktu
minimun haidh, yaitu 24 jam (sehari semalam).
Sehingga, apabila telah melewati batas waktu minimal haidh yaitu 1 hari, dan dia melihat bersihnya kemaluan dari bercak kuning, dengan demikian maka wajiblah baginya melakukan mandi besar, melakukan shalat, puasa (dibulan puasa), dan halal bagi suaminya untuk menyetubuhinya.
Namun apabila dalam waktu dekat
ditemukan kembali darah yang keluar, berarti pada hakikatnya haidnya
masih berlangsung. Puasa (dibulan puasa) yang telah dilakukannya wajib
di-qadha dan tidak ada dosa atas shalat yang telah dilakukannya, bacaan
Al Qur’annya, atau dengan persetubuhan yang telah dilakukannya, karena
hal tersebut dilakukannya atas dasar hukum lahiriah bahwa sang istri
telah suci.
3. SUCI ANTARA 2 HAIDH
Masa suci diantara 2 masa haidh adalah
14 hari (apabila bilangan bulannya 29 hari) atau 15 hari (jika bilangan
bulannya 30 hari).
Hal ini merupakan hitungan dasar, apabila waktu
maksimal haidh adalah 15 hari, maka masa sucinya adalah 14 / 15 hari,
karena pada keadaan normal, seorang wanita biasanya akan terus
mendapatkan haidh lalu suci sepanjang waktu sampai masa menopouse.
Masa
suci itu pada umumnya adalah sisa bulan dari masa haidh dan tidak ada
waktu maksimum untuk suci karena seorang perempuan terkadang tidak
keluar haidh sama sekali atau keluar haidh hanya sekali seumur hidupnya.
Sebagaimana darah yang keluar setelah
suci tetapi masih didalam masa haidh, tetap dihukumi sebagai darah
haidh, maka darah yang keluar sebelum selesainya masa suci tidak dapat
disebut darah haidh namun disebut sebagai darah istihadhah. Dan wanita
tersebut dinyatakan sebagai perempuan yang memiliki sisa masa suci.
Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut :
- Wanita yang keluar haidh 7 hari, kemudian suci selama 12 hari, setelah itu keluar darah kembali selama 7 hari. Darah yang terakhir tersebut tidak dihukumi sebagai darah haidh karena dia sedang berada didalam masa sucinya. Darah tersebut akan tetap dihukumi sebagai darah istihadhah sampai dengan genap 14 atau 15 hari masa suci.
Darah Istihadhoh adalah darah yang keluar dari rahim terluar wanita, selain dari darah haidh maupun darah nifas. Darah ini keluar dari bagian terluar wanita, dan disebut juga sebagai darah penyakit.
Dalil tentang darah istihadhoh ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Fathimah binti Abi Hubaisy yang menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang keadaannya yang tidak kunjung suci, apakah dia meninggalkan shalat.
Kemudian Rasulullah SAW menjawab tentang perbedaan warna darah haidh dan selainnya, apabila ditemukan darah tersebut bukan berwarna pekat selayaknya darah haidh, maka tetap diwajibkan baginya (dan wanita seluruhnya) berwudhu kemudian shalat.
shallallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin wa ‘ala alihi wasalam