Sabtu, 16 Juni 2012

✽MENYEMIR RAMBUT✽

Bismillahirrahmaanirrahim..

 banyak dari kalangan ummat islam yang mempertanyaak hal "menyemir rambut"
Adakah menyemir rambut dengan warna hitam ianya diperbolehkan dalam islam?
dan kalau tidak boleh apakah alasannya?

Mengapa pula hukum antara menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lain (exp: merah) itu dibedakan...?


Sehubungan dengan masalah ini, ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib. 

Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)

Menyemir rambut dengan semir warna hitam.

Masalah menyemir rambaut dengan memakai semir warna hitam hukumnya terbagi tiga berdasarkan keadaan dan tujuan yang berbeda, yaitu :

a.    Menyemir rambut dengan warna hitam ketika dalam peperangan dengan kaum kafir, maka hukumnya menurut kesepakatan ulama adalah boleh  sebagaimana di sebutkan oleh para ulama, di antaranya :

1.    Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathulbaari mengatakan :
" ويُسْتثنى من ذلك ـ أي : النهي عن الصبغ بالسواد ـ المجاهد ، اتفاقاً "

2.    Imam Al-qastalani dalam Irsyadussaari :
(وعِلَّته : ارهاب العدو )

3.    Imam ibnu Allan dalam kitab dalilulfaalihin

b.    Menyemir rambut dengan warna hitam dengan tujuan mengelabui agar diduga masih muda dalam proses lamaran misalnya atau jual beli hamba sahaya maka hukumnya menurut kesepakatan ulama adalah haram  sebagaimana di sebutkan oleh para ulama diantaranya : Al Mubarokfury dalam kitab Tuhfatulahwadzy :
"وهو - أي : الخضب بالسواد لغرض التلبيس والخداع - حرام بالاتفاق"

c.    Menyemir rambut dengan warna hitam bukan dalam keadaan perang dan bukan dengan tujuan mengelabui orang lain, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :

1.    Makruh, menurut  Madzhab Maliki dan Hambali dan qaul dalam madzhab Syafii dan Hanafi.
-    Imam Al Kasynawi (maliki) dalam kitab Ashalulmadarik mengatakan :
"ويكره صبغ الشعر بالسواد"
-    Imam Arrahibani (hambali) dalam kitab Matholib Ulinnuha mengatakan :
وكُرِه تغيير الشيب بسواد في غير حرب ، وحَرُمَ للتدليس"

-    Imam Ibnu Aabidin (Hanafi) dalam Hasyiahnya mengatakan ;
"وفصل في المحيط بين الخضاب بالسواد قال عامة المشايخ إنه مكروه "
-    Imam Annawawi (Syafii) dalam Almajmu' mengatakan :
"اتفقوا - أي : الشافعية - على ذم خضاب الرأس واللحية بالسواد ، ثم قال الغزالي في : ((الإحياء)) والبغوي في : ((التهذيب)) وآخرون من الأصحاب : هو مكروه ، وظاهر عباراتـهم أنه كراهة تنـزيه "

2.    Haram, menurut qaul dalam madzhab syafii yang dikuatkan oleh Imam Annawawi :
" اتفقوا - أي : الشافعية - على ذم خضاب الرأس واللحية بالسواد . ثم قال الغزالي في: ((الإحياء)) والبغوي في : ((التهذيب)) وآخرون من الأصحاب : هو مكروه وظاهر عباراتـهم أنه كراهة تنـزيه . والصحيح بل الصواب : أنه حرام. وممن صَرّح بتحريمه صاحب ((الحاوي)) في باب الصلاة بالنجاسة"

3.    Jawaz (boleh), menurut qaul dalam madzhab hanafi, sebagaimana dikatakn oleh Ibnu Aabidin dalam Hasyiahnya :
" وبعضهم جوَّزه بلا كراهة - يعني : الخضاب بالسواد - رُوي عن أبي يوسف أنه قال : (كما يعجبني أن تتزين لي ، يعجبها أن أتزيَّن لها)"

Adapaun tentang pertanyaan yang terakhir, kenapa dibedakan anatara warna hitam dan selain hitam baik merah ataupun kuning?
Jawabannya karena ada larangan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdillah :
قال : أُتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ، ورأسه ولحيته كالثغامة بياضاً. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم :  (( غَيِّروا هذا بشيء واجتنبوا السواد ))

Dan warna hitam merupakan warna asli rambut bagi kebanyakan orang muda, sehingga warna hitam bisa digunakan untuk mengelabui orang lain agar si pemakai semir warna hitam dikira masih muda berbeda dengan warna selain hitam, karena jika seseorang menyemir rambutnya dengan warna merah misalkan, maka orang yang melihatnya sudah pasti tahu bahwa itu adalah warna semir bukan warna rambut  asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar