banyak dari kalangan ummat islam yang mempertanyaak hal "menyemir rambut"
Adakah menyemir rambut dengan warna hitam ianya diperbolehkan dalam islam?
dan kalau tidak boleh apakah alasannya?
Mengapa pula hukum antara menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lain (exp: merah) itu dibedakan...?
Sehubungan dengan masalah ini, ada satu
riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak
memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan
bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti
beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib.
Namun
Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak
mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan
batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah, Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)
Menyemir rambut dengan semir warna hitam.
Masalah menyemir rambaut dengan memakai
semir warna hitam hukumnya terbagi tiga berdasarkan keadaan dan tujuan
yang berbeda, yaitu :
a. Menyemir rambut dengan warna hitam
ketika dalam peperangan dengan kaum kafir, maka hukumnya menurut
kesepakatan ulama adalah boleh sebagaimana di sebutkan oleh para ulama,
di antaranya :
1. Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathulbaari mengatakan :
" ويُسْتثنى من ذلك ـ أي : النهي عن الصبغ بالسواد ـ المجاهد ، اتفاقاً "
2. Imam Al-qastalani dalam Irsyadussaari :
(وعِلَّته : ارهاب العدو )
3. Imam ibnu Allan dalam kitab dalilulfaalihin
b. Menyemir rambut dengan warna hitam
dengan tujuan mengelabui agar diduga masih muda dalam proses lamaran
misalnya atau jual beli hamba sahaya maka hukumnya menurut kesepakatan
ulama adalah haram sebagaimana di sebutkan oleh para ulama diantaranya :
Al Mubarokfury dalam kitab Tuhfatulahwadzy :
"وهو - أي : الخضب بالسواد لغرض التلبيس والخداع - حرام بالاتفاق"
c. Menyemir rambut dengan warna hitam
bukan dalam keadaan perang dan bukan dengan tujuan mengelabui orang
lain, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :
1. Makruh, menurut Madzhab Maliki dan Hambali dan qaul dalam madzhab Syafii dan Hanafi.
- Imam Al Kasynawi (maliki) dalam kitab Ashalulmadarik mengatakan :
"ويكره صبغ الشعر بالسواد"
- Imam Arrahibani (hambali) dalam kitab Matholib Ulinnuha mengatakan :
وكُرِه تغيير الشيب بسواد في غير حرب ، وحَرُمَ للتدليس"
- Imam Arrahibani (hambali) dalam kitab Matholib Ulinnuha mengatakan :
وكُرِه تغيير الشيب بسواد في غير حرب ، وحَرُمَ للتدليس"
- Imam Ibnu Aabidin (Hanafi) dalam Hasyiahnya mengatakan ;
"وفصل في المحيط بين الخضاب بالسواد قال عامة المشايخ إنه مكروه "
- Imam Annawawi (Syafii) dalam Almajmu' mengatakan :
"اتفقوا - أي : الشافعية - على ذم خضاب
الرأس واللحية بالسواد ، ثم قال الغزالي في : ((الإحياء)) والبغوي في :
((التهذيب)) وآخرون من الأصحاب : هو مكروه ، وظاهر عباراتـهم أنه كراهة
تنـزيه "
2. Haram, menurut qaul dalam madzhab syafii yang dikuatkan oleh Imam Annawawi :
" اتفقوا - أي : الشافعية - على ذم خضاب
الرأس واللحية بالسواد . ثم قال الغزالي في: ((الإحياء)) والبغوي في :
((التهذيب)) وآخرون من الأصحاب : هو مكروه وظاهر عباراتـهم أنه كراهة
تنـزيه . والصحيح بل الصواب : أنه حرام. وممن صَرّح بتحريمه صاحب
((الحاوي)) في باب الصلاة بالنجاسة"
3. Jawaz (boleh), menurut qaul dalam madzhab hanafi, sebagaimana dikatakn oleh Ibnu Aabidin dalam Hasyiahnya :
" وبعضهم جوَّزه بلا كراهة - يعني : الخضاب بالسواد - رُوي عن أبي يوسف أنه قال : (كما يعجبني أن تتزين لي ، يعجبها أن أتزيَّن لها)"
Adapaun tentang pertanyaan yang terakhir, kenapa dibedakan anatara warna hitam dan selain hitam baik merah ataupun kuning?
Jawabannya karena ada larangan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Jabir bin Abdillah :
قال : أُتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ،
ورأسه ولحيته كالثغامة بياضاً. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((
غَيِّروا هذا بشيء واجتنبوا السواد ))
Dan warna hitam merupakan warna asli rambut bagi kebanyakan orang muda, sehingga warna hitam bisa digunakan untuk mengelabui orang lain agar si pemakai semir warna hitam dikira masih muda berbeda dengan warna selain hitam, karena jika seseorang menyemir rambutnya dengan warna merah misalkan, maka orang yang melihatnya sudah pasti tahu bahwa itu adalah warna semir bukan warna rambut asli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar