Sudah
menjadi kebiasaan di masyarakat kita, setelah selesai sholat
berjama’ah, satu sama lain saling bersalaman. Apakah itu ada dasar
hukumnya?
Bersalaman antar sesama muslim memang sangat dianjurkan oleh Nabi saw. Hal
itu dimaksudkan agar persaudaraan semakin kuat, persatuan semakin
kokoh. Salah satu bentuknya adalah anjuran untuk bersalaman ketika
bertemu.
Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh,
misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling
berangkulan (mu’anaqah). Mari kita teliti beberapa sabda (hadits) Rasulallah saw ,berikut ini, yang menganjurkan sesama muslim berjabat tangan.
–
Rasulullah saw ketika berjumpa dengan para sahabatnya senantiasa
memberikan salam dan berjabat tangan. Anas ra berkata, “Adalah para
sahabat Nabi saw apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila
mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan” (HR. Bukhari).
– Diriwayatkan
dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah,
lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu
mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya
menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari,
hadits ke 3360).
– Dari
Qaladah bin Di’amah r.a. berkata: Saya berkata kepada Anas bin Malik,
apakah mushafahah (bersalaman) itu dilakukan oleh para sahabat Rasul?
Anas menjawab : ya (benar).
–
“Sesungguhnya seorang mukmin yang apabila bertemu dengan mukmin lainnya
mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk berjabat tangan, maka
pasti akan gugur dosa-dosa mereka berdua, sebagaimana gugurnya daun dari
pohonnya”(HR. Abu Daud)
–
“Bila salah seorang diantara kalian bertemu saudaranya, maka hendaknya
ia ucapkan salam. Bila kedua telah terhalang oleh pohon, atau dinding
atau batu, lalu ketemu kembali, maka hendaknya ia kembali mengucapkan
salam padanya”(HR. Abu Daud).
–
Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah saw bersabda bahwa dua
orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum
berpisah (HR Ibnu Majah). Riwayat-riwayat tersebut juga dishohihkan oleh
ulama golongan pengingkar , Al-Albani, (Silsilah Ash-Shahiihah no 526, 2004, 2692 dan Ash-Shahiihah no 525).
– Imam
Nawawi menyatakan, bersalaman sangat baik dilakukan. Sempat ditanyakan,
bagaimana dengan bersalaman yang dilakukan usai shalat? Menurut Imam
Nawawi, salaman usai shalat adalah bid’ah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut: ‘Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalaman nya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan’
(Dalam Fatawî al-Imam an-Nawawî).
Hadits-hadits
di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik
mushafahah setelah shalat maupun di luar shalat. Jadi pada intinya
mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam
waktu-waktu yang lainnya. Berdasarkan
hadits-hadits inilah ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa bersalaman
setelah sholat hukumnya sunnah. Kalaupun perbuatan itu dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak ada penjelasan mengenai keutamaan bersalaman usai sholat, maka bid’ah yang dimaksud disini adalah bid’ah mubahah, yang diperbolehkan.
Dalam riwayat-riwayat tadi disebutkan juga bahwa berjabat tangan bisa menebus dosa, apabila seorang mukmin bertemu
dengan mukmin lainnya mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk
berjabat tangan. Bahkan sebagian ulama mengatakan, orang yang sholat itu
sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat
karena bepergian atau lainnya.
Setelah sholat, seakan-akan dia baru
datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk
berjabat tangan. Keterangan ini diperoleh dari kitab Bughyatul Muytarsyidîn.
Jadi bisa disimpulkan, bahwa hukum bersalaman usai shalat adalah mubah atau boleh, bahkan menjadi sunnah jika sebelum shalat kedua orang itu belum bertemu.
Begitu juga dalam hadits-hadits Nabi saw tadi tidak ada isyarat yang melarang berjabatan tangan bila sudah bertemu dan tidak ada juga isyarat yang mewajibkan waktu-waktu tertentu orang boleh berjabat tangan.
Dengan demikian berjabatan tangan antara sesama jenis muslim itu boleh setiap waktu, apalagi
ketika bertemu setelah lama berpisah.
Dengan hadits-hadits itu cukup jelas buat kita bahwa berjabatan tangan antara sesama jenis sangat besar manfaat dan pahalanya sebagai sunnah Nabi saw.
Dengan hadits-hadits itu cukup jelas buat kita bahwa berjabatan tangan antara sesama jenis sangat besar manfaat dan pahalanya sebagai sunnah Nabi saw.
Berjabat tangan setelah
sholat boleh saja, yang penting kita tidak mensyariatkannya, jadi kita anggap amalan mubah saja.
Umpama saja, tidak
ada contoh dari Rasulallah saw atau para sahabat tentang berjabatan
tangan setelah usai sholat, ini bukan berarti orang yang
mengamalkan jabatan tangan setelah sholat itu haram mutlak.
Orang
boleh mengamalkan apa saja seusai sholat, selama amalan tersebut baik
dan tidak berlawanan dengan apa yang telah digariskan oleh syari’at.
Memutuskan bid'ah mungkar (baca=haram) dan halal
pada suatu amalan, harus berdalil dari sunnah Rasulallah saw yang jelas
dan tegas, bukan hanya dengan alasan bahwa Rasul saw atau para sahabat
tidak pernah mengamalkannya.
Golongan pengingkar ini sering memahami
kalimat hadits secara tekstual
dan mudah menvonis suatu amalan haram, sesat, syirik dan lain
sebagainya. Bila ada beberapa ulama yang mengatakan bid’ah pada suatu
amalan, mereka langsung menvonis bahwa amalan tersebut haram untuk
diamalkan. Padahal tidak semuanya Bid’ah itu haram untuk diamalkannya .
Wallahua’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar