Senin, 07 Mei 2012

✽HUKUM BERMADZHAB✽

Bismillahirrahmaanirrahim...

I.Pendahuluan
Memahami isi alquran dan hadits nabi secara langsung amatlah sulit hususnya yang berhubungan dengan hukum sehingga dibutuhkan beberapa sepesialis keilmuan seperti nahwu, shorof balaghoh, Ushul fiqih ilmu hadist dll.

Dari sisi lain tidak semua umat islam alim dan pakar agama. Bahkan dizaman sahabatpun ada yang alim ada juga yang tidak alim sehinga muncul beberapa sahabat di jadikan landasan dalam fatwa seperti Zaid Bin Tsabit, Ibnu Umar di Madinah dan Ibnu Masud di Irak. Begitu juga periode setelahnya sampai masa madzahib empat yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali.

Para ulama tersebut mengambil hukum dari Alquran dan Hadits secara langsung, sehingga terkenal dengan julukan mujtahid mutlak. Karna mereka sangat mumpuni dan mengusai berbagai sepesialis ilmu agama seperti nahwu, shorof, balaghoh, usul fiqih dll.

Kemudian memahami Alquran secara langsung tanpa di dasari ilmu itu masuk sabda Nabi Muhammad SAW
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ
Artinya: Apabila suatu perkara di serahkan pada orang yang bukan ahlinya maka tunggu saat kehancuran.
Dari sini perlu kiranya penjelasan tentang Ijtihad dan Taqlid dengan singkat

II.Definisi Ijtihad
Arti ijtihad dari segi bahasa adalah mencurahkan segala kemampuan untuk meneliti satu perkara. ini hanya dilakukan pada hal-hal yang sulit.
Adapun dari segi istilah adalah pengerahan segala kemampuan oleh seorang faqih(pakar agama) untuk mencapai hukum agama yang sifatnnya dlonni.

III.Hukum Ijtihad.
Ijtihad merupakan bagian dari syariat Islam sehingga banyak tek-tek Alquran dan Sunnah Nabi yang merperbolekan ijtihad

1.Alquran
Sebagai mana yang di firmankam oleh Allah dalam surat annisa ayat 105
( إنا أنزلنا إليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما أراك الله ولا تكن للخائنين خصيما)
Artinya
( sesunggunya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang-orang yang tidak bersalah)karna membelah orang yang berhianat).
ayat ini mengandung makna ijtihad melalui qiyas

2. Hadits Nabi
Banyak sabda-sabda nabi yang menjelaskan tentang anjuran ijtihad diantaranya:
( قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم: إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر) رواه البخاري

Artinya: apabila seorang pemimpin berijtihad dalam memutuskan satu masalah lalu sampai pada titik kebenaran maka dia akan mendapatkan dua pahala dan apabila salah maka akan mendapatkan satu pahala aja.

3.ijma`
Para sahabat bersepakat untuk melakukan ijtihad apabila tidak menemukan masalah-masalah yang dihadapi dari alquran atau hadis nabi

VI. Pembagian ijtihad
Ijtihad di bagi menjadi 3bagian sebagaimana yang di jelaskan oleh DR.Ma`ruf addawaliny:
1- Al ijtihad albayany yaitu menjelaskan hukum-hukum agama dari tek-tek syarah (Alquran dan Hadits)

2- Alijtihad alqiyasy yaitu menqiyaskan kasus-kasus yang terjadi dan tidak ada didalam alquran atau sunnah nabi dengan masalah-masalah yang sudah disiggung oleh alguran atau sunnah nabi secara langsung

3- Alijtihad alishtislah yaitu meletakkan kasus-kasus yang terjadi dan tidak dijelaskan dalam alquran atau sunnah nabi dalam konteks qoidah Istishlah(kaidah-koidah yang berhubungan dengan kemashlahatan)

V. Syarat2 Ijtihad
Imam Al-Ghozaly dalam Kitab Al-Mustashfa menjelaskan kreteria yang harus dipenui oleh seorang Mujtahid dalam menetapkan hokum yaitu harus menguasai delapan spesialis keilmuan yaitu Alquran, Sunnah nabi, Ijma`, Qiyas, Ushul fiqh, Sastra, Nahwu, Nasikh Manshuh dan Mushtolah Hadits.

Aturan yang di kemukakan oleh Imam ghozali diatas itu tak lain agar umat islam lebih berhati-hati dalam mengambil hukum dari alquran dan sunnah nabi secara langsung sekaligus memberikan isyarat bagi kita bahwa pintu ijtihad terbuka bagi yang memenui kreteria tersebut.

Oleh karnanya apabila ada seseorang yang memenui kreteria tsb maka hukum Ijtihad kembali kepada kondisi yang dihadapinya mungkin jadi wajib ain, fardlu kifayah atau sunnah sebagai mana yang diterangkan oleh para ulama, dan apabila tidak memenui kreteria tsb maka masuk pembahasan taqlid.

IV. Taqlid
Arti Taqlid dari segi Istilah yaitu mengambil pendapat orang lain tampa mengetahui dalilnya. Dan taqlid ini muncul pada abad yang ke empat hijry sebagaimana yang di utarakan oleh Imam Syaukani dalam kitabnya.
Pembagian Taqlid dibagi menjadi dua bagian Taqlid dalam masalah-masalah akidah dan fiqih. Sedangkan pembahasan dalam tulisan ini berhubungan dengan bagian yang kedua yaitu alfuru` alfiqhiyyyah(masalah-masalah Fiqih).

IIV.Hukum Taqlid
Menurut mayoritas ulama bahwa hukum taqlid itu haram bagi Mujtahid yang memenui kreteria syarat-syarat ijtihad diatas.sedangkan ami(tidak alim) atau seorang alim yaitu seseorang yang tidak memenui syarat-syarat Ijtihad hukumnya adalah wajib taqlid.
Pendapat ini berdasarkan beberapa dalil sbb.

1- Alquran
(فأسلوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون)
Artinya bertanyalah pada ulama jika engkau tidak mengetahuinya
Dari ayat ini kita di perintakan untuk menanyakan masalah-masalah yang yang kita hadapi kepada ahlinya jika kita tidak mengetahuinya.

2- Ijma sahabat dan tabiin
Para Ulama` dari kalangan Sahabat dan Tabiin memberikan Fatwa kepada sesamanya yang tidak alim tentang masalah-masalah yang dihadapi saat itu.dan tidak memerintahkannya untuk melakukan ijtihad yaitu beristinbat langsung dari alquran dan sunnah nabi.Ini menunjukkan bahwa Ijtihad itu husus pada orang-orang yang mempunyai kemapuan berijtihad. (al-ihkam lil amidi dll)

3- Logika
Ijtihad adalah bentuk kemampuan yang di miliki oleh sebagian kecil umat Islam sedangkan memerintakan semua umat Islam utuk melakukan Ijtihad dalam menentukan satu hukum adalah masuk dalam katagori ( التكليف بما لا يطاق)yaitu memerintahkan sesuatu diluar kemampuan dan ini dilarang dalam Syariat sebagaimana yag di Firmankan Oleh allah :
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها) ) artinya: Allah tidak memerintahkan seseorang kecuali sesuai dengan kemapuannya.

Dari sisi lain semua umat Islam di perintahkan untuk menjalankan syariat nabi Muhammad SAW padahal status umat islam berbeda-beda ada tukang sayur.ekonom,politikus,dokter bahkan kempuan ulama pun berbeda-beda dari pakar tafsir,pakar hadis,pakar bahasa arab dan pakar-pakar lainnya. sangatlah sulit menemukan seseorang yang memiliki kemampuan di berbagai spesialis keilmuan. Sehingga memerintahkan mereka untuk melakukan Ijtihad itu sama dengan meletakkan mereka dalam kesulitan atau mashaqqoh dan inilah yang dilarang oleh Allah sebagamana yang disebutkan dalam Alquran;
(وما جعل عليكم في الدين من حرج)serta akan memberentikan segala aktifitas kehidupan dunia padahal nabi bersabda:
(لا ضرر ولا ضرار)

Kesimpulan
Hukum ijtihad itu wajib bagi seseorang yang mempunyai kemampuan berijtihad sedangkan bagi seseorang yang tidak mempunyai kemampuan berijtihad wajib taqlid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar