Ada
golongan muslimin yang mencari-cari keringanan dari para ulama atau
mencari ajaran Islam yang paling mudah dan paling ringan serta cocok
dengan keinginan hawa nafsunya
dan tujuan pribadinya tanpa didasarkan pada keterangan yang benar
menurut syari’at Islam.
Mereka sering berdalil bahwa suatu masalah dalam agama (yang mereka hadapi itu) masih belum disepakati para ulama, oleh karenanya mereka tidak dapat disalahkan secara mutlak.
Mereka sering berdalil bahwa suatu masalah dalam agama (yang mereka hadapi itu) masih belum disepakati para ulama, oleh karenanya mereka tidak dapat disalahkan secara mutlak.
Ada
beberapa orang yang pura-pura mengikuti pendapat para ulama, tetapi dia
kemudian berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain atau dari
satu pendapat ke pendapat lain untuk memenuhi keinginan hawa nafsunya.
Meskipun dia menutup-nutup dirinya dengan pengamalan syariat dan
mengikuti para ulama, tetapi sebetulnya mereka hanya mengikuti (bah kan
menyembah) hawa nafsunya sendiri.
Orang-orang yang hanya mengikuti hawa nafsunya ini telah disindir dan dicela oleh Allah swt. dalam beberapa firman-Nya :
Dalam QS Shad : 26 : “..dan janganlah kamu mengikuti hawa (nafsu), karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah “.
Dalam QS An-Nisa : 135 : “...maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala ap yang kamu kerjakan”
Dalam QS Al-Jatsiyah : 18 : “Kemudian Kami jadikan kamu diatas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang dzalim”.
Dalam QS Al-Furqan : 43-44 : “Terangkanlah
kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya.
Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?. Atau, apakah kamu mengira
bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak
lain, hanyalah seperti binatang ternah, bahkan mereka lebih sesat
jalannya (daripada binatang ternak itu)”.
Dalam QS Al-Maidah : 70 : “Setiap
datang seorang Rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak
di-ingini oleh hawa nafsunya, maka sebagian dari para Rasul itu mereka
dustakan dan sebagiannya lagi mereka bunuh “.
Didalam
Al-qur’an Allah swt. mencela seseorang yang ‘alim (pandai) diantara
kaumnya (tetapi suka mengikuti hawa nafsunya). Dia berfirman dalam QS
Al-A’raf : 176 :
“Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya (pasti) Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti hawa nafsunya yang rendah..”.
Dan
masih banyak lagi firman Allah swt. mencela orang yang sering mengikuti
hawa nafsunya untuk melakukan kepentingan pribadinya sendiri.
Dari beberapa ayat Al-Qur’an diatas kita mengetahui secara pasti bahwa tidak mengikuti kehendak hawa nafsu
termasuk inti dan pokok ajaran agama Islam. Sedangkan mencari-cari
keringanan suatu masalah agama tidak lain adalah mengikuti keinginan
hawa nafsunya terhadap suatu masalah tersebut.
Para ulama pakar telah sepakat bahwa memberikan fatwa secara sembarangan (seenaknya sendiri) apalagi jika hal itu menyimpang dari ajaran yang benar adalah perbuatan haram.
Atas dasar itulah, setiap mujtahid (orang yang benar-benar mencari
kesimpulan hukum) wajib mengikuti dalil, sedangkan orang yang akan
bertaklid (mengikuti) pendapat ulama wajib mengikuti pendapat yang
shohih dan kuat dalam madzhab imam (mujtahid) nya.
Pendapat sebagian ulama yang berkaitan dengan masalah diatas ini :
1. Al-Hafidh Ibn Abd.Al-Barr dalam Jami’ Bayan Al-‘Ilm Wa Fadhlih II
:112, telah meriwayatkan perkataan Sulaim At-Taimy ; “Jika kamu
mengambil rukhsah atau keringanan setiap orang ‘alim, maka terkumpullah
padamu segala kejahatan (dosa)”. Kemudian lanjutnya : “Ini kesepakatan
atau ijma’, dan (saya) tidak mengetahui ada orang yang menentangnya”.
2. Imam Nawawi dalam kitab Syarh Al-Muhadzdzab
nya mengatakan : “Jika seseorang dibolehkan mengikuti madzhab apa saja
yang dikehendakinya, maka akibatnya dia akan terus-terusan mengutip
(mengambil) semua rukhsah (keringanan) yang ada pada setiap madzhab demi
memenuhi kehendak hawa nafsunya.
Dia akan memilih-milih antara yang mengharam- kan (sesuatu masalah) dan
yang menghalalkannya, atau antara yang wajib dan yang jawaz (boleh atau
sunnah). Hal demikian akan mengakibatkan terlepasnya (dia) dari ikatan
taklif (beban)”.
Senada dengan pendapat Imam Nawawi ini disampaikan juga oleh Al-Hafidz Ibn Al-Shalah dalam kitabnya Adab Al-Mufty wa Al-Mustafty I :46.
3. ‘Allamah Al-Syathiby dalam Al-Muwafaqat-nya
mengatakan : “...maka sesungguhnya perbuatan itu mengakibatkan
(kebiasaan) mencari-cari keringanan atau rukhsah dari para ulama madzhab
tanpa bersandar pada dalil syara’.
Menurut Ibn Hazm, para ulama sepakat bahwa kebiasaan itu merupakan
kefasikan (kedurhakaan) yang tidak halal (untuk dilakukan). Maksud
Al-Syatiby kata-kata tanpa bersandar pada dalil syara’
ialah tanpa dalil syara’ yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
atau dalil yang muktabar. Jika tidak begitu maksudnya, maka ada orang
yang meninggalkan sholat wajib dengan berdalil pada firman Allah swt.
Al-Ma’un : 5 ; ‘Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat’.
4. Al-Hafidh Al-Dzhaby dalam Sayr A’lam Al-Nubala’
mengatakan : “Siapa yang mencari-cari keringanan (ulama) berbagai
madzhab dan (mencari-cari) kekeliruan para mujtahid, maka tipislah
agamanya”. Hal seperti ini juga dikatakan oleh Al-Awza’iy dan yang
lainnya: “Siapa yang mengambil pendapat orang-orang Mekkah dalam hal nikah mut’ah, orang-orang Kufah dalam hal nabidz (anggur), orang-orang Medinah dalam hal ghina (lagu-laguan) dan orang-orang Syam dalam hal ‘Ishmah (keterpeliharaan dari dosa) para khalifah, maka sungguh dia telah mengumpulkan kejahatan (pada dirinya)”.
Demikianlah
pula orang-orang yang mengambil pendapat ulama yang mencari-cari siasat
untuk menghalalkan jual-beli yang berbau riba atau yang mempunyai
keleluasaan dalam masalah thalaq serta nikah tahlil dan lain sebagainya.
Orang-orang seperti itu sesungguhnya telah mencari-cari alasan untuk
melepaskan diri dari ikatan taklif (beban).
5. Imam Al-Hafidh Taqiyyduddin Al-Subky dalam Al-Fatawanya
I : 147 menjelaskan tentang orang-orang yang suka mencari-cari
keringanan dari berbagai madzhab. Dia mengatakan: “Mereka menikmati
(dirinya), karena dalam kondisi seperti itu mereka mengikuti hawa nafsunya dan bukan mengikuti agamanya”.
Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang suka memilih pendapat
yang paling cocok buat dirinya dan mengikuti dari satu madzhab yang
sesuai dengan pilihannya.
Sebagian
orang pada zaman sekarang membolehkan seseorang mencari-cari keringanan
dan mengambil ajaran yang paling mudah dengan berdalilkan pada hadits
dari Siti ‘Aisyah ra yang menyatakan: “Setiap kali Rasulallah saw. dihadapkan kepada dua pilihan, beliau selalu mengambil yang paling mudah diantara keduanya”.
Pengambilan dalil seperti ini adalah tidak tepat sekali. Al-Hafidh Ibn Hajar Al-‘Asqalany dalam Al-Fath Al-Bari VI : 575 dalam syarh-nya
mengatakan : Dua perkara (dua pilihan pada hadits tersebut) yang
berhubungan dengan urusan duniawi. Hal itu di-isyaratkan oleh kata-kata
selanjutnya (dalam hadits ‘Aisyah): ‘Jika bukan perbuatan yang (mengandung) dosa’. Jika yang dimaksud (dua pilihan) adalah urusan agama, maka tidak ada dosanya.
Allah
swt. mewahyukan kepada Rasul-Nya: Sesungguhnya Allah menyuruh mu untuk
melakukan ini atau melarang melakukan ini. Sama sekali tidak disebutkan
terdapat dua atau tiga pendapat dalam suatu masalah, atau mengambil yang
paling mudah dan ringan saja.
Rasulallah saw. pernah bertamu pada seseorang. Lalu seseorang ini berkata kepada Rasulallah saw. : Apakah aku harus menyediakan cuka (makanan asam) atau daging ? Dalam keadaan seperti itulah (urusan duniawi) Rasulallah saw. akan memilih dan mengatakan ; Berikanlah kepadaku yang paling mudah bagimu.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa mengikuti pendapat yang membolehkan untuk
memilih-milih pendapat yang paling ringan dan mudah berdasarkan hadits
Siti ‘Aisyah itu tidak menggunakan dalil yang tepat. Atau, mungkin dia
berkeinginan untuk memasukkan kerancuan dan keraguan kepada hati
orang-orang awam (biasa), bahwa apa yang dibawa dan dilakukannya itu
boleh menjadi dalil bagi apa saya yang dia kehendaki.
Kita muslimin tidak akan mengingkari samahat (keluwesan,
kemudahan dan kelapangan) dalam syari’at Islam. Yang dimaksud samahat
dalam syari’at Islam ini ialah keringanan yang diberikan oleh Allah
swt.,
umpamanya:
a) Orang
yang sakit diperbolehkan melakukan sholat dengan duduk, sambil
berbaring, atau dengan cara lain sesuai dengan kemampuannya.
b). Orang yang akan bersuci baik untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis
tetapi dia tidak mendapatkan air atau takut berbahaya jika menggunakan
air, maka dia diberi keringanan untuk menggunakan tanah (tayammum)
sebagai ganti air.
Dengan demikian, hal itu tidak berarti bahwa seorang
Muslim dengan dalih adanya kemudahan, keluwesan dan keringanan dalam
Islam ini, lantas boleh mencari-cari yang paling mudah atau paling
ringan menurut pikirannya dari sekian banyak pendapat ulama, bahkan pendapat yang paling lemah sekalipun.
Ada
sebagian orang yang membolehkan seseorang mencari-cari keringanan dan
mengambil ajaran yang paling mudah dengan berdalilkan sebuah hadits: Ikhtilaf ummatku adalah rahmat. Hadits ini disebutkan oleh Al-Hafidh Al-Muhaddits Sayyid Ahmad bin Al-Shiddiq Al-Ghimari dalam kitabnya Al-Mughayyir Al-Ahadits Al-Maudhu’ah .
Dia menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (dibuat-buat). Juga hadits yang lain: Sesungguhnya Allah menyukai untuk diterima rukhsah atau keringanan-Nya sebagaimana Dia suka dipenuhi ketetapan (yang) wajib-Nya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Baihaqy dan lain-lainnya.
Jika
diperhatikan secara seksama, tidak ada alasan untuk menggunakan
hadits-hadits itu sebagai dalil bolehnya mencari-cari keringanan atau
kekeliruan para ulama. Walaupun umpamanya hadits-hadits itu shohih, kita
tidak bisa mensamakan maksud rukhsah/samahat
Allah swt. tentang ber- tayammum bila tidak ada air atau ketika tidak
boleh menggunakan air karena akan menimbulkan bahaya.
Juga tidak sama
maksudnya dengan bolehnya berbuka puasa dibulan Ramadhan bagi orang yang
sakit atau sedang bepergian, (dan tidak sama maksudnya dengan bolehnya
atau rukhsah/samahat tentang qashar/penyingkatan sholat wajib bila dalam
perjalanan,-- pen.) .
Hal-hal
seperti itu berbeda dengan mencari-cari dan mengikuti segala keringanan
dan perkataan atau pendapat dari para ulama. Boleh jadi para ulama itu
benar pendapatnya dalam suatu masalah, tetapi salah dalam masalah yang
lain.
Sudah tentu kita harus menghargai pendapat para ulama yang dalam ijtihadnya tidak mendahulukan kehendak hawa nafsunya
dan tidak terlalu fanatik buta, meskipun pendapat para ulama ini
bertentangan dengan pendapat kita.
Secara lahiriah, para mujtahid yang telah memenuhi syarat sebagai mujtahid sesungguhnya ingin mencari keridhaan Allah swt. dan berkeinginan untuk mendapatkan yang hak atau benar, asalkan pendapatnya itu jauh dari hal-hal yang syadz atau aneh atau dengan kata lain tidak bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) kebanyakan ulama.
Sedangkan
orang-orang yang melakukan ijtihad mengenai hal-hal yang semestinya
tidak perlu di-ijtihad, atau hal-hal yang bertentangan dengan ijma’
ulama, tidak sejalan dengan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, harus kita
jauhi. Apalagi orang-orang yang ijtihad ini menganggap dirinya seorang
mujtahid yang jika ia salah tetap mendapat satu pahala dan jika ia benar
mendapat dua pahala, seraya mengaku atau
menyamakan dirinya sebagai kelompok ulama besar.
Orang-orang ini
kadang-kadang memperlihatkan keberaniannya/ tanggung jawabnya dalam
mengambil kesimpulan hukum Islam. Mereka ini sering juga mengaku dirinya
sebagai seorang reformer (pembaharu) atau juga sebagai seorang
innovator (seorang ahli pikir), padahal sesungguhnya dia tidak mempunyai
kemampuan apa-apa.
Maka bila
kita berhadapan dengan orang-orang semacam ini, tidak perlu
dipertimbangkan dia sudah pasti berdosa karena telah sesat bahkan
menyesatkan orang lain. Segala perkataannya harus ditinggalkan
sejauh-jauhnya. Hanya milik Allah-lah segala urusan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar