Sebagian golongan muslimin telah membid'ahkan, mengharamkan/membatalkan mengqadha/mengganti sholat yang sengaja tidak dikerjakan pada waktunya.
Mereka ini berpegang antara lain pada wejangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah, yang mengatakan tidak sah
orang yang ketinggalan sholat fardhu dengan sengaja untuk
menggantinya/qadha pada waktu sholat lainnya, mereka harus menambah
sholat-sholat sunnah untuk menutupi kekurangannya tersebut.
Tetapi
pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah ini telah terbantah oleh
hadits-hadits berikut ini dan ijma’ (kesepakatan) para pakar diantaranya
imam Hanafi, imam Malik dan imam Syafi’i dan lainnya, tentang kewajiban
qadha bagi yang meninggalkan sholat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Mari kita ikuti beberapa hadits yang berkaitan dengan qadha sholat :
1). HR.Bukhori, Muslim dari Anas bin Malik ra.: “Siapa yang lupa (melaksanakan) suatu sholat atau tertidur dari (melaksanakan)nya, maka kifaratnya (tebusannya) adalah melakukannya jika dia ingat”.
Ibnu Hajr Al-‘Asqalany dalam Al-Fath II:71 ketika menerangkan makna hadits ini berkata; ‘Kewajiban menggadha sholat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran Khitab (perintah) untuk melaksanakan sholat, dan dia harus melakukannya…’.
Yang dimaksud Ibnu Hajr ialah kalau perintah Rasulallah saw. bagi orang yang ketinggalan sholat karena lupa dan tertidur itu harus diqadha, apalagi untuk sholat yang disengaja ditinggalkan itu malah lebih utama/wajib untuk menggadhanya. Begitu juga hadits itu menunjukkan bahwa orang yang ketinggalan sholat karena lupa atau tertidur tidak berdosa hanya wajib menggantinya.
Tetapi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja dia berdosa besar
karena kesengajaannya meninggalkan sholat, sedang kan kewajiban qadha
tetap berlaku baginya. Maka bagaimana dan darimana dalilnya orang bisa
mengatakan bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan itu tidak sah (baca:batal) untuk diqadha ?
2).
Rasulallah saw. setelah sholat Dhuhur tidak sempat sholat sunnah dua
raka’at setelah dhuhur, beliau langsung membagi-bagikan harta, kemudian
sampai dengar adzan sholat Ashar. Setelah sholat Ashar beliau saw sholat dua rakaat ringan, sebagai ganti/qadha sholat dua rakaat setelah dhuhur tersebut. (HR.Bukhori, Muslim dari Ummu Salamah).
3). Rasulallah saw. bersabda: ‘Barangsiapa tertidur atau terlupa dari mengerjakan shalat witir maka lakukanlah jika ia ingat atau setelah ia terbangun’. (HR.Tirmidzi dan Abu Daud).(dikutip dari at-taj 1:539)
4). Rasulallah saw. bila terhalang dari shalat malam karena tidur atau sakit maka beliau saw. menggantikannya dengan shalat dua belas rakaat diwaktu siang. (HR. Muslim dan Nasa’i dari Aisyah ra).(dikutip dari at-taj 1:539).
Nah
kalau ,menurut riwayat-riwayat tadi, sholat sunnah muakkad setelah
dhuhur, sholat witir dan sholat malam yang tidak dikerjakan pada
waktunya itu boleh diganti/diqadha oleh Rasulallah saw. pada waktu
setelah sholat Ashar dan waktu-waktu lainnya, maka sholat fardhu yang sengaja ketinggalan itu lebih utama diganti dari- pada sholat-sholat sunnah ini.
5).
HR Muslim dari Abu Qatadah, mengatakan bahwa ia teringat waktu safar
pernah Rasulallah saw. ketiduran dan terbangun waktu matahari menyinari
punggungnya. Kami terbangun dengan terkejut. Rasulallah saw. bersabda:
Naiklah (ketunggangan masing-masing) dan kami menunggangi (tunggangan
kami) dan kami berjalan. Ketika matahari telah meninggi, kami turun.
Kemudian beliau saw. berwudu dan Bilal adzan untuk melaksanakan sholat
(shubuh yang ketinggalan). Rasulallah saw. melakukan sholat sunnah
sebelum shubuh kemudian sholat shubuh setelah selesai beliau saw.
menaiki tunggangannya.
Ada
sementara yang berbisik pada temannya; ‘Apakah kifarat (tebusan)
terhadap apa yang kita lakukan dengan mengurangi kesempurnaan shalat
kita (at-tafrith fi ash-sholah)? Kemudian Rasulallah saw. bersabda: ’Bukankah aku sebagai teladan bagi kalian’?, dan selanjutnya beliau bersabda : ‘Sebetulnya jika karena tidur (atau lupa) berarti tidak ada tafrith (kelalaian atau kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, maknanya juga tidak berdosa).
Yang dinamakan kekurangan dalam pelaksanaan ibadah (tafrith) yaitu orang yang tidak melakukan (dengan sengaja) sholat sampai datang lagi waktu sholat lainnya….’. (Juga Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Imaran bin Husain dengan kata-kata yang mirip, begitu juga Imam Bukhori dari Imran bin Husain).
Hadits ini tidak lain berarti bahwa orang yang dinamakan lalai/menggampangkan sholat ialah bila meninggalkan sholat dengan sengaja dan dia berdosa, tapi bila karena tertidur atau lupa maka dia tidak berdosa, kedua-duanya wajib menggadha sholat yang ketinggalan tersebut. Dan dalam hadits ini tidak
menyebutkan bahwa orang tidak boleh/haram menggadha sholat yang
ketinggalan kecuali selain dari yang lupa atau tertidur, tapi hadits ini
menyebutkan tidak ada kelalaian
(tidak berdosa) bagi orang yang meninggalkan sholat karena tertidur
atau lupa. Dengan demikian tidak ada dalam kalimat hadits larangan untuk
menggadha sholat!
6). Jabir bin Abdullah ra.meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah datang pada hari (peperangan) Khandaq
setelah matahari terbenam. Dia mencela orang kafir Quraisy, kemudian
berkata; ‘Wahai Rasulallah, aku masih melakukan sholat Ashar hingga
(ketika itu) matahari hampir terbenam’.
Maka Rasulallah saw. menjawab :
‘Demi Allah aku tidak (belum) melakukan sholat Ashar itu’. Lalu kami
berdiri (dan pergi) ke Bith-han. Beliau saw. berwuduk untuk
(melaksanakan) sholat dan kami pun berwuduk untuk melakukannya. Beliau
saw. (melakukan) sholat Ashar setelah matahari terbenam. Kemudian
setelah itu beliau saw. melaksanakan sholat Maghrib.
(HR.Bukhori dalam
Bab ‘orang yg melakukan sholat bersama orang lain secara berjama’ah
setelah waktunya lewat’, Imam Muslim I ;438 hadits nr. 631,
meriwayatkannya juga, didalam Al-Fath II:68, dan pada bab ‘menggadha sholat yang paling utama’ dalam Al-Fath Al-Barri II:72)
7). Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab atau Fiqih lima madzhab bab 25 sholat Qadha’
menulis: Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam
Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia
wajib menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggalkannya dengan
sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. Memang terdapat perselisihan antara imam madzhab (Hanafi, Malik, Syafi’i dan lainnya), perselisihan antara mereka ini ialah apakah ada kewajiban qadha atas orang gila, pingsan dan orang mabuk.
8). Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan: Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib menggadhanya.
Yang menolak pendapat qadha dan ijma’ ulama ialah Ibnu Hazm dan Ibnu
Taimiyyah, mereka ini membatalkan (tidak sah) untuk menggadha sholat !!
Dalam buku ini diterangkan panjang lebar alasan dua imam ini. (Tetapi
alasan dua imam ini terbantah juga oleh hadits-hadits diatas dan ijma’
para ulama pakar termasuk disini Imam Hanafi, Malik, Syafi’i dan ulama
pakar lain- nya yang mewajibkan qadha atas sholat yang sengaja
ditinggalkan. Mereka ini juga bathil dari sudut dalil dan berlawanan
dengan madzhab jumhur—pen.).
Kalau
kita baca hadits-hadits diatas semuanya masalah qadha sholat, dengan
demikian buat kita insya Allah sudah jelas bahwa menggadha/menggantikan
sholat yang ke tinggalan baik secara disengaja maupun tidak disengaja
menurut ijma’ ulama hukumnya wajib, sebagaimana yang diutarakan oleh
para pakar islam ,yang telah diakui oleh para ulama, yaitu Imam Hanafi,
Imam Malik dan Imam Syafi’i. Hanya perbedaan antara yang disengaja dan
tidak disengaja ialah masalah dosanya jadi bukan masalah qadhanya.
Semoga
dengan adanya dalil-dalil yang cukup jelas ini, bisa menjadikan manfaat
bagi kita semua. Semoga kita semua tidak saling cela-mencela atau
merasa pahamnya/ anutannya yang paling benar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar